SLEMAN, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen.
Capaian tersebut melampaui target 87 persen yang sebelumnya ditetapkan untuk dapat dicapai pada akhir 2029.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengapresiasi kinerja jajaran BPN di seluruh Indonesia yang dinilai mampu mempercepat pencapaian target tersebut.
“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar-benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” kata Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan data terbaru Kementerian ATR/BPN, penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,52 persen.
Angka tersebut melampaui target 87 persen yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.
Perlindungan lahan pertanian
Menurut Nusron, capaian tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Sejumlah daerah yang sebelumnya menghadapi tantangan dalam mencapai target LP2B juga telah memenuhi, bahkan melampaui angka yang ditetapkan.
Jawa Barat, misalnya, telah mencapai 87,02 persen. Sementara Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing mencapai sekitar 88 persen.
Meski demikian, Nusron menegaskan pencapaian target LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) bukan berarti persoalan perlindungan lahan pertanian telah selesai.
Pemerintah masih perlu mengatur pemanfaatan lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B agar alih fungsi lahan tetap terkendali.
“Alih fungsi pada 13 persen lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” ujar Nusron.
Target cetak 3 juta hektare sawah baru
Nusron mengatakan kebijakan perlindungan lahan pertanian perlu dipertahankan setidaknya hingga 2029.
Hal tersebut berkaitan dengan target pemerintah mencetak sekitar tiga juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk di Papua dan Kalimantan Timur.
“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Di mana Pak Presiden menargetkan ada tambahan sekitar 3 juta hektare sawah baru,” katanya.
Ia menilai perlindungan lahan pertanian di Pulau Jawa perlu dilakukan secara hati-hati selama program pencetakan sawah baru di luar Jawa belum selesai.
Menurut Nusron, ketersediaan pangan berkaitan erat dengan kedaulatan negara.
“Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” ujar dia.
Rakor tersebut dihadiri para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN se-Indonesia serta 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah).
Dalam kegiatan itu, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







