KARIMUN, KepriHeadline.id– Masyarakat Kabupaten Karimun kini tidak perlu bolak-balik datang ke kantor untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pengajuan PBG kini dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan, mengunggah dokumen persyaratan, hingga memantau perkembangan proses penerbitan PBG.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, Raja Machrizal, mengatakan kemudahan layanan digital tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam mengurus legalitas bangunan.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar mengurus PBG sebelum memulai pembangunan.
“Kami harapkan PBG ini diurus oleh masyarakat terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan,” ujar Machrizal, Minggu (6/9/2026).
Machrizal menjelaskan, masyarakat dapat mengakses SIMBG untuk memulai proses pengajuan PBG.
Pemohon terlebih dahulu membuat akun, kemudian mengisi data dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Setelah itu, masyarakat dapat memantau perkembangan permohonan secara daring tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan.
“Pengurusan sekarang lebih mudah. Masyarakat cukup mengakses SIMBG, membuat akun, mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, hingga memantau perkembangan permohonan tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan,” kata Machrizal.
Meski proses pengajuan dilakukan secara online, ia meminta masyarakat memastikan seluruh data dan dokumen yang disampaikan benar serta lengkap.
Menurutnya, setiap permohonan akan melalui pemeriksaan administrasi dan teknis, termasuk pemeriksaan oleh Tim Profesi Ahli.
“Kelengkapan tersebut penting agar proses pemeriksaan dan penerbitan PBG dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Apabila masih terdapat kekurangan dokumen, pemohon dapat melihat status permohonan melalui SIMBG dan melakukan perbaikan terhadap persyaratan yang dikembalikan.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, sistem akan menerbitkan tagihan retribusi secara otomatis.
Pemohon kemudian wajib membayar retribusi sesuai ketentuan sebelum PBG diterbitkan.
Machrizal menegaskan, besaran retribusi PBG di Kabupaten Karimun mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Untuk retribusi PBG mengacu pada Perda Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi, tidak ada pungutan di luar ketentuan tersebut,” tegasnya.
Dinas PUPR Kabupaten Karimun menyebut proses penyelesaian PBG dapat memakan waktu maksimal 28 hari kerja.
Namun, proses tersebut dapat berjalan lancar apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dilengkapi sejak awal.
Dokumen administrasi yang perlu dipersiapkan antara lain KTP, bukti kepemilikan tanah, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta dokumen lingkungan sesuai kebutuhan.
Sementara itu, persyaratan teknis meliputi gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP), serta spesifikasi teknis bangunan.
Machrizal mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu pembangunan berjalan sebelum mengurus PBG.
Menurut dia, keberadaan PBG tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis, tata ruang, dan keselamatan.
“Selain sebagai bagian dari tertib administrasi, pengurusan PBG juga bertujuan memastikan bangunan yang didirikan memenuhi standar teknis, ketentuan tata ruang, aspek keselamatan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIMBG dan mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







