KARIMUN, KepriHeadline.id – Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam gelar perkara RJ yang digelar Unit Reskrim Polsek Tebing, Senin (21/9/2026).
Kanit Reskrim Polsek Tebing Ipda Om Kenedy mengatakan, hasil gelar perkara menunjukkan persyaratan formil dan materiil dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
“Persyaratan formil dan materiil sudah terpenuhi sehingga kami sepakat melaksanakan restorative justice,” kata Om Kenedy.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/11/IX/2026/SPKT/Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 September 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dibahas dalam Gelar Perkara
Gelar perkara dilaksanakan di Ruang Unit Reskrim Polsek Tebing sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin Wakapolsek Tebing Iptu Mairizal.
Sejumlah pejabat dan personel dari Polres Karimun serta Polsek Tebing turut mengikuti gelar perkara tersebut.
Dalam pembahasan, peserta gelar perkara menyatakan persetujuan terhadap penyelesaian perkara melalui RJ dengan catatan seluruh persyaratan dan administrasi harus dilengkapi sesuai ketentuan.
Kasiwas Polres Karimun Iptu Indriadi Indra menyatakan persyaratan formil dan materiil dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Ia juga meminta penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan pengadilan terkait proses selanjutnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Karimun Ipda Ivan Iskandar mengatakan, berdasarkan pemaparan penyidik, persyaratan pelaksanaan RJ telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
“Perkara ini dapat diselesaikan secara restorative justice dengan tetap melengkapi administrasi RJ sesuai SOP serta berkoordinasi dengan JPU dan pengadilan,” ujarnya.
Hak Korban Dipastikan Terpenuhi
Meski penyelesaian melalui RJ telah disepakati dalam gelar perkara, penyidik tetap diminta memastikan hak-hak korban telah terpenuhi.
Hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi dalam hasil gelar perkara untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
Selain itu, penyidik diminta melengkapi seluruh administrasi RJ dan mengajukan permohonan penetapan kepada pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.
Ipda Om Kenedy mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil gelar perkara tersebut dengan melengkapi administrasi dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami akan berkoordinasi dengan JPU, melengkapi administrasi untuk SP3 dan permohonan penetapan pengadilan, serta melaporkan prosesnya kepada pimpinan,” kata Om Kenedy.
Dalam gelar perkara tersebut, Ketua RW 003 Ranggam, Delmawati, juga menyatakan tidak keberatan dengan proses perdamaian dalam perkara tersebut.
“Saya selaku ketua RW Ranggam mewakili masyarakat RW Ranggam menyatakan tidak keberatan atas proses perdamaian tersebut,” ujar Delmawati.
Penyelesaian perkara melalui RJ selanjutnya dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







