Syarat Terpenuhi, Perkara KDRT di Tebing Karimun Selesai Melalui Restorative Justice

- Author

Senin, 21 September 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Terpenuhi, Perkara KDRT di Tebing Karimun Selesai Melalui Restorative Justice

Syarat Terpenuhi, Perkara KDRT di Tebing Karimun Selesai Melalui Restorative Justice

KARIMUN, KepriHeadline.id – Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam gelar perkara RJ yang digelar Unit Reskrim Polsek Tebing, Senin (21/9/2026).

Kanit Reskrim Polsek Tebing Ipda Om Kenedy mengatakan, hasil gelar perkara menunjukkan persyaratan formil dan materiil dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

“Persyaratan formil dan materiil sudah terpenuhi sehingga kami sepakat melaksanakan restorative justice,” kata Om Kenedy.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/11/IX/2026/SPKT/Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 September 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dibahas dalam Gelar Perkara

Gelar perkara dilaksanakan di Ruang Unit Reskrim Polsek Tebing sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin Wakapolsek Tebing Iptu Mairizal.

Sejumlah pejabat dan personel dari Polres Karimun serta Polsek Tebing turut mengikuti gelar perkara tersebut.

Dalam pembahasan, peserta gelar perkara menyatakan persetujuan terhadap penyelesaian perkara melalui RJ dengan catatan seluruh persyaratan dan administrasi harus dilengkapi sesuai ketentuan.

Kasiwas Polres Karimun Iptu Indriadi Indra menyatakan persyaratan formil dan materiil dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Ia juga meminta penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan pengadilan terkait proses selanjutnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Karimun Ipda Ivan Iskandar mengatakan, berdasarkan pemaparan penyidik, persyaratan pelaksanaan RJ telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

“Perkara ini dapat diselesaikan secara restorative justice dengan tetap melengkapi administrasi RJ sesuai SOP serta berkoordinasi dengan JPU dan pengadilan,” ujarnya.

Hak Korban Dipastikan Terpenuhi

Meski penyelesaian melalui RJ telah disepakati dalam gelar perkara, penyidik tetap diminta memastikan hak-hak korban telah terpenuhi.

Hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi dalam hasil gelar perkara untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Selain itu, penyidik diminta melengkapi seluruh administrasi RJ dan mengajukan permohonan penetapan kepada pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.

Ipda Om Kenedy mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil gelar perkara tersebut dengan melengkapi administrasi dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Kami akan berkoordinasi dengan JPU, melengkapi administrasi untuk SP3 dan permohonan penetapan pengadilan, serta melaporkan prosesnya kepada pimpinan,” kata Om Kenedy.

Dalam gelar perkara tersebut, Ketua RW 003 Ranggam, Delmawati, juga menyatakan tidak keberatan dengan proses perdamaian dalam perkara tersebut.

“Saya selaku ketua RW Ranggam mewakili masyarakat RW Ranggam menyatakan tidak keberatan atas proses perdamaian tersebut,” ujar Delmawati.

Penyelesaian perkara melalui RJ selanjutnya dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia
Bupati Karimun Tegaskan Komitmen Perkuat Keamanan Siber dan Data Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB