Suami Korban Kecelakaan Maut Karimun Akui Tak Puas dengan Vonis 12 Tahun

- Author

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan Maut yang Tewaskan Seorang Ibu di Coastal Area Karimun Mulai Disidangkan

Kecelakaan Maut yang Tewaskan Seorang Ibu di Coastal Area Karimun Mulai Disidangkan

KARIMUN, KepriHeadline.id – Suami korban kecelakaan maut di kawasan Tugu MTQ Coastal Area Karimun, Hendra, mengaku belum puas dengan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Ghali (24).

Meski demikian, Hendra mengatakan keluarganya tetap menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun tersebut karena memahami batasan hukuman yang diatur dalam perundang-undangan untuk perkara kecelakaan lalu lintas.

“Kalau kami dari keluarga memang tidak puas dengan 12 tahun itu, tapi bagaimana pun memang undang-undang yang mengatur kasus laka lantas paling berat yaitu maksimal 12 tahun,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Menurut Hendra, hukuman tersebut belum sepenuhnya sebanding dengan kehilangan yang dialami keluarganya. Istrinya meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, sementara dua anak mereka mengalami luka berat.

“Jadi kami harus terima jika itu sesuai dengan undang-undang negara kita,” ujarnya.

Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun sebelumnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Muhammad Ghali dalam perkara nomor 62/Pid.Sus/2026/PN Tbk, Kamis (1/10/2026).

Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun Ridwan membenarkan adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim.

“Tuntutan kemarin 7 tahun, namun Majelis Hakim berpendapat lain. Vonis jauh lebih tinggi yakni 12 tahun penjara,” kata Ridwan, Jumat (2/10/2026).

Atas putusan tersebut, tim JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, terdakwa diperkirakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 12 tahun penjara tersebut.

Istri Meninggal, Dua Anak Luka Berat

Kasus ini bermula dari kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 06.15 WIB di kawasan Tugu MTQ Coastal Area Karimun.

Saat itu, kawasan Coastal Area tengah ramai oleh warga yang melakukan aktivitas olahraga pagi.

Toyota Avanza hitam bernomor polisi BP 1442 YK yang dikemudikan Ghali melaju tak terkendali. Mobil tersebut kemudian menabrak sejumlah sepeda motor yang terparkir hingga menghantam keluarga Hendra yang baru tiba di lokasi.

Istri Hendra, LI (35), meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sempat terseret kendaraan.

Kecelakaan tersebut juga menyebabkan dua anak Hendra yang masing-masing berusia 3 dan 8 tahun mengalami luka berat. Hendra sendiri mengalami luka ringan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan kepolisian dalam perkara tersebut, Ghali diketahui mengemudi dalam kondisi terpengaruh obat-obatan terlarang setelah menghabiskan malam di salah satu tempat hiburan malam di Karimun.

Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kemudian menjadi hukuman yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia
Bupati Karimun Tegaskan Komitmen Perkuat Keamanan Siber dan Data Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB