Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun menggelar pemusnahan Media Pembawa HPHK dan OPTK hasil penindakan Januari-Juni 2023. Foto: Kepriheadline.id
Karimun, Kepriheadline.id – Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun melakukan pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (HPHK/OPTK), Jumat (23/6/2023).
Pemusnahan HPHK/OPTK itu dilaksanakan dengan cara dibakar menggunakan incinerator dengan suhu kurang lebih 1000 derajat celcius.
Barang-barang dimusnahkan itu antara lain buah dan sayur segar dengan total 220,7 kilogram, bibit tanaman dengan total 116 butir, atau batang, dan produk hasil hewan berupa daging seberat 208,6 kilogram.
HPHK/OPTK yang dilakukan pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dari barang bawaan penumpang dari negara Singapura dan Malaysia,
Plh Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Karimun Kristiyani memusnahkan HPHK dengan memasukkan kedalam mesin Incinerator. Foto: Kepriheadline.id
Plh, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun Kristiyani mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Badan Karantina Pertanian dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan tumbuhan.
“Ada bibit, buah, sayuran, dan daging olahan yang belum terjamin keamanan pangannya. Barang-barang ini merupakan hasil penegahan terhadap bawaan penumpang di Pelabuhan Internasional Karimun,” kata Kristiyani, Jumat (23/6/2023).
Ia mengatakan, barang-barang ini pemasukannya tidak sesuai dengan prosedur Karantina Hewan dan Tumbuhan. Dimana, dalam Peraturan Perundang-undangan, untuk melalu lintaskan hewan, produk dan tumbuhan serta olahannya harus memiliki jaminan kesehatan.
“Dalam hal ini, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan maupun sertifikat sanitasi produknya dari negara asal bawaan tersebut,” ujar Kristiyani.
HPHK dan OPTK yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegahan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun dari periode 13 Januari -21 Juni 2023.
Dalam pemusnahan itu, turut dihadiri Dandim 0317/Tbk Letkol Inf Budianto Damanik, Perwakilan dari Polres Karimun, dan Jajaran Instansi lainnya di Karimun.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow