Soal THR Honorer Pemprov Kepri, Ini Kata Gubernur Ansar

- Author

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: Dokumen KepriHeadline.id/ Diskominfo Pemprov Kepri).

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: Dokumen KepriHeadline.id/ Diskominfo Pemprov Kepri).

Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Pusat memastikan Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS dan PPPK) akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) full 100 persen. Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer, sehingga dipastikan nasib honorer dipastikan tidak mendapatkan THR. Terkait kebijakan Pemerintah Pusat itu, Gubernur Ansar Ahmad menyebutkan, Pemprov Kepri masih memberlakukan kebijakan seperti tahun sebelumnya dimana, persoalan THR bergantung dari kebijakan Kepala Dinas di masing-masing OPD di Pemprov Kepri. “Saya rasa kebijakan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana masing-masing kepala dinas atau pimpinannya punya inisiatif masing-masing, mungkin nilainya berbeda, jadi tergantung kebijakan dari OPDnya,” kata Ansar saat Safari Ramadan di Kabupaten Karimun. Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi sendiri tidak memasukkan anggaran untuk pembayaran THR Honorer dalam APBD Provinsi Kepri tahun 2024.
Baca Juga :  Hasil Timbang Ulang, Narkotika Hasil Tangkapan TNI AL Naik Jadi 2 Ton 61 Kilogram
“Untuk anggaran provinsi sendiri itu tidak diperbolehkan, jadi kita tidak ada menganggarkan. Jadi kita tidak bisa mengada-adakan aturan, nanti kita bisa tidak taat administrasi,” kata Ansar. Ssperti diketahui, Menpan RB, Azwar Anas beberapa waktu lalu telah menuturkan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjungan hari raya (THR). Ia hanya memastikan yang mendapatkan THR yaitu PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI. Termasuk pejabat negara terdiri dari wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian dan dewan pengawas KPK, hakim adhoc dan pimpinan anggota DPR. Kemudian, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Kepri Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Ketentuannya
Brimob Polda Kepri Lepas Kontingen INKANAS untuk Berlaga di Kejuaraan Karate Internasional
Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Mei- Juni
Tim Gabungan Kabarnya Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu Skala Besar di Perairan Karimun
Karimun Terima Bantuan Hewan Kurban dari Presiden Prabowo
Hasil Timbang Ulang, Narkotika Hasil Tangkapan TNI AL Naik Jadi 2 Ton 61 Kilogram
Kapolda Kepri Pimpin Upacara Penyambutan Satbrimob Usai Tugas di Papua
Tak Sanggup Merawat, Ibu Tinggalkan Bayinya dengan Surat Permintaan Maaf

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:22 WIB

Pemprov Kepri Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Ketentuannya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:17 WIB

Brimob Polda Kepri Lepas Kontingen INKANAS untuk Berlaga di Kejuaraan Karate Internasional

Senin, 26 Mei 2025 - 20:17 WIB

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Mei- Juni

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:09 WIB

Tim Gabungan Kabarnya Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu Skala Besar di Perairan Karimun

Senin, 19 Mei 2025 - 13:52 WIB

Karimun Terima Bantuan Hewan Kurban dari Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

KARIMUN

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Jun 2025 - 22:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca