Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: Dokumen KepriHeadline.id/ Diskominfo Pemprov Kepri).
Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Pusat memastikan Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS dan PPPK) akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) full 100 persen.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer, sehingga dipastikan nasib honorer dipastikan tidak mendapatkan THR.
Terkait kebijakan Pemerintah Pusat itu, Gubernur Ansar Ahmad menyebutkan, Pemprov Kepri masih memberlakukan kebijakan seperti tahun sebelumnya dimana, persoalan THR bergantung dari kebijakan Kepala Dinas di masing-masing OPD di Pemprov Kepri.
“Saya rasa kebijakan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana masing-masing kepala dinas atau pimpinannya punya inisiatif masing-masing, mungkin nilainya berbeda, jadi tergantung kebijakan dari OPDnya,” kata Ansar saat Safari Ramadan di Kabupaten Karimun.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi sendiri tidak memasukkan anggaran untuk pembayaran THR Honorer dalam APBD Provinsi Kepri tahun 2024.
“Untuk anggaran provinsi sendiri itu tidak diperbolehkan, jadi kita tidak ada menganggarkan. Jadi kita tidak bisa mengada-adakan aturan, nanti kita bisa tidak taat administrasi,” kata Ansar.
Ssperti diketahui, Menpan RB, Azwar Anas beberapa waktu lalu telah menuturkan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjungan hari raya (THR).
Ia hanya memastikan yang mendapatkan THR yaitu PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI. Termasuk pejabat negara terdiri dari wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian dan dewan pengawas KPK, hakim adhoc dan pimpinan anggota DPR. Kemudian, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow