Sindikat Curanmor di Batam Diringkus Polisi

- Author

Selasa, 21 Februari 2023 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin Konferensi Pers pengungkapan tindak Curanmor di Batam, Selasa (21/2/2023).

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin Konferensi Pers pengungkapan tindak Curanmor di Batam, Selasa (21/2/2023).

Batam, Kepriheadline.id – Sindikat Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau diringkus Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (20/2/2023). Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 5 orang terduga yang merupakan sindikat Curanmor di wilayah Kota Batam. Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, lima tersangka itu masing- masing berinisial berinisial YP Alias O, VO Alias V, SH Alias S, AR Alias J dan ET Alias E. “Penangkapan di kawasan Ruli Baloi Kolam, terdapat sebuah rumah yang dijadikan sebagai base camp atau tempat penyimpanan motor-motor hasil curian,” kata AKBP Robby dalam Konferensi Pers, Selasa (21/2/2023). Ia mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan polisi atas tindak Curanmor yang terjadi pada 18 Januari 2023 di Parkiran Maritim Square Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar. Saat itu, pelapor kehilangan kendaraannya saat memarkirkan kendaraannya dalam kondisi stang terkunci.
Baca Juga :  HNSI Karimun Solid Dukung Pasangan Rudi-Rafiq untuk Pilgub Kepri 2024
“Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencurian dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki atau menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak,” katanya. Ia menyebutkan, para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 30 TKP wilayah Kota batam. Selain itu, para pelaku melakukan aksinya pada malam menjelang subuh di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 4 unit motor dengan berbagai merk, 7 unit HP dengan berbagai merk,1 buah gunting warna hitam, 1 buah gunting warna orange, 1 buah pisau dan 1 set onderdil motor yang sudah dibongkar. “Atas perbuatan tersangka, mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” katanya. (*/red)

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Terima Kunjungan Batam TV, Dorong Literasi Media Bagi Generasi Z
Rayakan May Day dengan Damai, Serikat Pekerja PT Saipem Gelar Jalan Sehat dan Donor Darah di Coastal Area
Ternyata di Sini Asal Bahasa Indonesia! Gubernur Kepri Ajak Mendiktisaintek Jelajahi Pulau Penyengat
HIPMI Batam dan Karimun Sepakat Kolaborasi Usaha untuk Kemandirian Ekonomi
Applenesia Resmi Hadir di Tanjungpinang: Servis Apple Kini Lebih Dekat dan Terjangkau!
Naik Jadi Rp 517.800, Tiket Susi Air Karimun-Pekanbaru Tetap Diminati
Terangi Perbatasan Negeri, Pulau Parit Karimun Kini Nikmati Listrik 24 Jam Nonstop
Kapolda Kepri Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas Demi Dukung Investasi di Karimun

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 18:27 WIB

Kapolda Kepri Terima Kunjungan Batam TV, Dorong Literasi Media Bagi Generasi Z

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:15 WIB

Rayakan May Day dengan Damai, Serikat Pekerja PT Saipem Gelar Jalan Sehat dan Donor Darah di Coastal Area

Minggu, 27 April 2025 - 15:00 WIB

Ternyata di Sini Asal Bahasa Indonesia! Gubernur Kepri Ajak Mendiktisaintek Jelajahi Pulau Penyengat

Minggu, 27 April 2025 - 00:29 WIB

HIPMI Batam dan Karimun Sepakat Kolaborasi Usaha untuk Kemandirian Ekonomi

Jumat, 25 April 2025 - 14:07 WIB

Applenesia Resmi Hadir di Tanjungpinang: Servis Apple Kini Lebih Dekat dan Terjangkau!

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca