KARIMUN, KepriHeadline.id – Fakta baru terungkap dalam sidang perdana kasus kecelakaan maut di kawasan Tugu Coastal Area Karimun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa terdakwa Muhammad Ghali (24), pengemudi mobil Toyota Avanza yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut, terbukti mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol dan narkotika.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (16/7/2026), diawali dengan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa dalam perkara Nomor 62/Pid.Sus/2026/PN Tbk.
JPU Daniel Gomes menguraikan, kecelakaan yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 06.15 WIB itu mengakibatkan seorang warga berinisial LI meninggal dunia, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, serta merusak sejumlah kendaraan yang terparkir di kawasan Tugu MTQ Karimun.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam kondisi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sebelum kejadian, Muhammad Galih diketahui menghabiskan malam di salah satu tempat hiburan di Karimun dan mengonsumsi minuman keras. Meski dalam kondisi mengantuk dan kesadarannya menurun, ia tetap mengemudikan mobil Toyota Avanza berwarna silver.
“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan terdakwa positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Selain itu, terdakwa juga mengonsumsi sekitar 24 kaleng bir sebelum mengemudikan kendaraan,” kata Daniel saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa menerima panggilan dari pihak tempatnya bekerja di PT MOS untuk datang ke lokasi kerja. Namun, meski mengetahui kondisinya tidak layak mengemudi, terdakwa tetap memaksakan diri menyetir hingga akhirnya terjadi kecelakaan di kawasan Coastal Area Karimun.
Akibat insiden tersebut, korban LI meninggal dunia. Sementara tiga korban lainnya, yakni H (38), S (8), dan A (3), mengalami luka akibat benturan.
Tidak hanya menimbulkan korban jiwa, mobil yang dikemudikan terdakwa juga menabrak sedikitnya tujuh sepeda motor yang sedang terparkir hingga mengalami kerusakan.
Atas perbuatannya, Muhammad Galih didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyelesaian tindak pidana.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, Muhammad Galih menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Karena tidak ada eksepsi, majelis hakim menetapkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan tiga hingga empat orang saksi untuk menguatkan pembuktian dalam perkara tersebut.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







