JAKARTA – Sertipikat tanah menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf di Indonesia. Legalitas tersebut dinilai dapat melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Tanah wakaf selama ini banyak dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial, seperti pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, serta tempat pemakaman.
Namun, tanpa kepastian hukum, keberadaan tanah wakaf berpotensi menghadapi persoalan di kemudian hari, terutama ketika terjadi pergantian pengurus atau nadzir.
Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Program tersebut menjadi salah satu fokus Kementerian ATR/BPN di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk memastikan aset wakaf memiliki legalitas sekaligus tetap dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin di Makassar.
Ia mengatakan, masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memiliki sertipikat tanah wakaf pada 2026, meski kepengurusan masjid telah beberapa kali berganti.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi.
Menurut dia, sertipikat tersebut memberikan rasa aman bagi pengelola masjid karena status tanah wakaf kini memiliki kepastian hukum.
Manfaat serupa dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah.
Ia mengatakan, kepemilikan sertipikat membuat pihak sekolah lebih leluasa dalam mengembangkan sarana dan prasarana.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.
59 Persen Tanah Wakaf Sudah Bersertipikat
Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga akhir Juli 2026 sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah memiliki sertipikat.
Pemerintah menargetkan sisa sekitar 41 persen tanah wakaf dapat tersertipikasi pada 2028 melalui program percepatan yang terus dilakukan.
Untuk mencapai target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid aktif mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak di daerah.
Dalam kunjungan kerja ke sejumlah daerah, Nusron berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, serta pemerintah daerah untuk mempercepat pengamanan aset-aset keagamaan melalui sertipikasi.
Sertipikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum secara administratif. Legalitas tersebut juga diharapkan memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat selama bertahun-tahun.
Dengan adanya sertipikat, nadzir memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjaga dan mengelola tanah wakaf sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat dari generasi ke generasi.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







