LIMA PULUH KOTA – Sertipikat tanah ulayat kini menjadi benteng penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga kepemilikan dan keberlangsungan aset nagari.
Kepastian hukum melalui sertipikat dinilai mampu memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai persoalan, termasuk alih fungsi dan eksploitasi berlebihan.
Hal itu dirasakan masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota. Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengatakan pengalaman pada masa pandemi Covid-19 menjadi pelajaran besar tentang pentingnya perlindungan hukum atas tanah ulayat.
Saat pandemi melanda, kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk membuat sebagian warga memanfaatkan hutan pinus di wilayah nagari secara tidak terkendali. Akibatnya, banyak kawasan hutan adat ditebangi demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Menurut Yosef, kondisi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari. Para ninik mamak bahkan harus mengambil langkah hukum demi mempertahankan aset adat tersebut.
“Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” katanya.
Pengalaman tersebut kemudian mendorong masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum berupa sertipikat tanah adat. Yosef mengungkapkan, sebelumnya masyarakat adat sempat mengalami kendala dalam pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang telah dikelola turun-temurun.
Kini, dengan adanya sertipikat tanah ulayat, masyarakat adat merasa memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjaga aset nagari.
“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” ujarnya.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Sertipikat juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus upaya menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan generasi mendatang.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







