KPPBC TMP B Menggelar Press Rilis penegahan penumpang membawa narkotika di Pelabuhan Internasional Karimun. Foto: kepriheadlinr.id
Karimun, Kepriheadline.id – Petugas Bea Cukai menegah seorang penumpang asal Malaysia yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Internasional, Karimun, Kamis (6/7/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
Penumpang yang diketahui berinisial J (38) itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan modus menyembunyikan di balik handphone.
Petugas mencurigai gerak-gerik J karena saat melewati mesin pemindai barang bawaan tidak mengeluarkan barang-barang berharganya, melainkan menyembunyikan ke dalam kantong pakaian.
“Petugas mencurigai gerak gerik pelaku, karena ia tidak memasukkan barang bawaannya ke dalam X-Ray,” kata Jerry Kurniawan Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Selasa (11/7/2023).
Disebutkan Jerry, saat dilakukan pemeriksaan mendalam dari kecurigaan awal itu terhadap pria asal Jambi tersebut, petugas menemukan 5 paket narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat 5 paket yang diduga sabu disembunyikan di belakang handphone,” ujar Jerry.
Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Karimun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan tea urine, yang bersangkutan hasilnya positif narkotika,” katanya.
Selanjutnnya terhadap pelaku, polisi kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Karimun untuk penanganan lebih lanjut.
Diketahui, sebanyak 5 paket narkotika yang dibawa pelaku memiliki berat kurang lebih 22,5 gram.
“Dari keterangan yang bersangkutan, dia sudah 4 kali melakukan penyelundupan dengan modus serupa,” kata
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi yang hadir dalam press rilis.
Ditambahkan juga bahwa, J tidak hanyak mengkonsumsi narkoba tersebut seorang diri, namun juga mengedarkan barang haram itu di wilayah Karimun.
“Selain pengguna, J ini juga menjual atau mengedarkan narkoba yang dibawanya,” katanya.
Untuk penanganan selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan Post Seizure Analysist (Analisa Pasca Penindakan) berupa permintaan informasi kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun terkait informasi data paspor dan history perjalanan tersangka sebagai langkah antisipatif bersama kedepannya terhadap modus-modus operandi penyelundupan narkoba kedalam wilayah NKRI.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow