Sengketa Parkir Belum Tuntas, PT MPK Minta Rencana Pungutan Pas Masuk Ditunda

- Author

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT MPK membuat laporan ke SPKT Polres Karimun, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Direktur PT MPK membuat laporan ke SPKT Polres Karimun, Sabtu, 29 Agustus 2026.

KARIMUN, KepriHeadline.id – Rencana pemberlakuan pungutan pas masuk kendaraan di kawasan Pelabuhan Taman Bunga, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, mendapat sorotan dari PT Malik Parking Kepri (MPK).

Perusahaan pengelola parkir tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) mempertimbangkan kembali rencana tersebut karena persoalan pengelolaan parkir masih dalam proses hukum.

Direktur Utama PT MPK, Drahmenra Situmorang, menyampaikan hal itu saat mendatangi Polres Karimun, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Drahmenra, langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait sengketa pengelolaan parkir sekaligus meminta perlindungan hukum bagi fasilitas dan pekerja PT MPK di kawasan pelabuhan.

“Status hubungan kerja sama pengelolaan parkir saat ini belum putus secara sah dan belum berkekuatan hukum tetap karena sedang diuji secara aktif di dua institusi pengadilan,” kata Drahmenra.

Drahmenra mengatakan, PT MPK telah mendaftarkan gugatan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun di PTUN Tanjungpinang.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 31/G/2026/PTUN.TPI dan didaftarkan pada 13 Agustus 2026.

Gugatan tersebut, kata dia, berkaitan dengan keputusan administratif mengenai pemutusan kerja sama pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga.

“Melalui gugatan ini, kami menguji keabsahan surat pemutusan sepihak yang dikeluarkan oleh Dishub Karimun,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Tohab Siahaan juga tercatat mengajukan perkara terhadap PT Malik Parking Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Perkara yang didaftarkan pada 24 Agustus 2026 itu tercatat dengan Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Tbk.

Drahmenra mengatakan, perkara tersebut akan memasuki persidangan perdana pada Kamis (3/9/2026).

“Ya, kita menggugat Kadis Perhubungan Karimun di PTUN Tanjungpinang. Sebaliknya, PT MPK juga digugat di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun,” katanya.

Ditengah masalah hukum tersebut, justru muncul masalah baru. Saat ini, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) berencana akan menerapkan pungutan pas masuk kendaraan di kawasan pelabuhan.

Menurut Drahmenra, rencana tersebut akan diberlakukan mulai 1 September 2026 dan telah disertai pemasangan spanduk mengenai tarif pas masuk di area pelabuhan.

Ia menyebut kebijakan tersebut mengacu pada SK Direksi Nomor PKP/SK-DIR/007.08-2026.

PT MPK mempertanyakan langkah tersebut karena proses hukum mengenai pengelolaan parkir belum selesai.

Drahmenra meminta pemerintah daerah maupun BUMD tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan baru sebelum terdapat kepastian hukum dari proses peradilan.

“PT MPK meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karimun dan BUMD untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Selain mengajukan gugatan di PTUN dan menghadapi perkara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, PT MPK menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Karimun.

Laporan tersebut tercantum dalam Surat Nomor 013/MPK/PPPL/VIII/2026.

Drahmenra mengatakan laporan itu masih dalam tahap penanganan, pengumpulan data, dan bahan keterangan.

“Diharapkan semua pihak diwajibkan menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia juga meminta Polres Karimun memberikan perlindungan terhadap fasilitas penunjang parkir yang digunakan PT MPK, termasuk perangkat get in dan get out.

Selain itu, perlindungan diminta bagi pekerja lokal PT MPK untuk mengantisipasi kemungkinan gesekan maupun intimidasi di lapangan.

“Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan sengketa ini secara terhormat di dalam ruang sidang, bukan lewat pemaksaan kehendak di lapangan pelabuhan,” ujar Drahmenra.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB