KARIMUN, KepriHeadline.id – Sengketa piutang antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun yang telah berlangsung sejak 2014 akhirnya berakhir damai.
Penyelesaian sengketa terkait kerja sama ship-to-ship (STS) dan layanan labuh jangkar tersebut dilakukan melalui jalur non-litigasi dengan mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
Dalam proses penyelesaian yang berlangsung secara terbuka dan kondusif, PT Pelindo menyerahkan sisa kewajiban pembayaran kepada BUP Karimun senilai lebih dari Rp1,9 miliar.
Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan yang telah disepakati kedua belah pihak dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengapresiasi komitmen serta iktikad baik kedua perusahaan selama proses mediasi berlangsung.
Menurut dia, Kejari Karimun berperan sebagai fasilitator untuk menghadirkan penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa harus menempuh proses hukum di pengadilan.
“Alhamdulillah, pada bulan Juni ini kewajiban sebesar Rp1,9 miliar lebih dari PT Pelindo kepada BUP Karimun telah diselesaikan. Permasalahan ini dapat diselesaikan secara kooperatif melalui jalur non-litigasi. Yang terpenting, hubungan hukum privat antara Pelindo dan BUP kini sudah tuntas dan tidak lagi menyisakan persoalan hukum,” kata Denny.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, yang turut menyaksikan langsung proses penyerahan dana tersebut, menyambut baik keberhasilan mediasi yang difasilitasi Kejari Karimun.
Ia menilai penyelesaian sengketa secara damai menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas iklim investasi, khususnya di sektor kepelabuhanan yang memiliki peran strategis bagi perekonomian daerah.
“Uang yang diterima melalui BUP ini akan dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama untuk peningkatan fasilitas umum dan pengembangan pelabuhan-pelabuhan di Kabupaten Karimun. Pada akhirnya manfaatnya akan kembali kepada masyarakat,” ujar Iskandarsyah.
Bupati juga menilai sengketa yang berlangsung selama lebih dari satu dekade tersebut menjadi pembelajaran penting mengenai perlunya keselarasan regulasi, transparansi penghitungan, serta koordinasi antarlembaga dalam menjalankan kerja sama bisnis yang melibatkan badan usaha milik negara maupun daerah.
Dengan rampungnya penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut, seluruh kesepakatan antara PT Pelindo dan BUP Karimun dinyatakan telah terpenuhi. Kedua pihak pun diharapkan dapat memperkuat sinergi untuk mendukung pengembangan sektor kepelabuhanan, termasuk rencana pengembangan pelabuhan internasional dan peningkatan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karimun.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







