JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar webinar nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan pentingnya prinsip transparansi bagi seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di satuan kerja (satker) ketika mengelola anggaran negara.
“Dalam pengadaan barang dan jasa, kata kuncinya adalah transparansi. Ketika kita diberi amanah mengelola setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka tanggung jawab itu harus dijalankan dengan benar dan menghindari konflik kepentingan,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia menilai, prinsip transparansi harus menjadi pemahaman dasar bagi setiap pegawai di lingkungan ATR/BPN, khususnya bagi mereka yang menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk meningkatkan profesionalitas sekaligus akuntabilitas, Dalu Agung mendorong para pejabat terkait agar meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi.
Sertifikasi tersebut akan diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurutnya, pemahaman tentang prinsip transparansi juga perlu dimiliki oleh pihak yang menjalankan swakelola agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih efisien dan akuntabel.
“Pengadaan barang dan jasa membutuhkan integrasi yang baik antara penyedia dan swakelola. Sertifikasi ini penting agar para pejabat semakin mantap dalam menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yang benar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, mengatakan sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesiapan para PPK dalam menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga berkaitan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan pejabat terkait memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologi pekerjaan.
“Webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman serta kesiapan para KPA agar dapat memenuhi ketentuan sertifikasi kompetensi sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut,” kata Awaludin.
Ia juga mengingatkan bahwa sertifikasi pengadaan barang/jasa dibagi dalam beberapa klasifikasi. Sertifikasi A diperuntukkan bagi pekerjaan yang sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, sementara sertifikasi C menjadi syarat minimal bagi PPK yang menangani pengadaan sederhana, rutin, atau berulang.
Webinar ini diikuti oleh para KPA satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN dari seluruh Indonesia dengan total peserta mencapai 820 orang. Pada akhir kegiatan, panitia juga menggelar sesi kuis guna mengukur pemahaman peserta terhadap materi sosialisasi yang telah disampaikan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







