JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, mengingatkan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Aceh agar capaian kinerja tidak dimaknai sebatas angka semata, melainkan juga memperhatikan kualitas, hasil, dan keberlanjutan program.
Hal tersebut disampaikan Dalu Agung saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kanwil BPN Provinsi Aceh yang digelar secara hibrida, Selasa (13/1/2026). Ia menegaskan, awal tahun merupakan momentum tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan program sepanjang 2025.
“Ketika kita melihat angka capaian, jangan hanya dimaknai sebagai angka. Harus dilihat kualitas, hasil, dan kesinambungannya. Ini perlu menjadi kebiasaan yang mencerminkan perilaku serta kualitas kerja kita,” ujar Dalu Agung dalam arahannya secara daring dari Jakarta.
Berdasarkan laporan kinerja, realisasi anggaran Kanwil BPN Provinsi Aceh pada 2025 mencapai 95,73 persen dari pagu efektif. Bahkan, sejumlah Kantor Pertanahan di wilayah Aceh mencatatkan realisasi mendekati 100 persen, dengan capaian terendah 98,17 persen dan tertinggi mencapai 99,61 persen.
Atas capaian tersebut, Sekjen ATR/BPN menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran. Namun demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut tidak boleh dinilai semata dari sisi kuantitatif, melainkan juga dari aspek kualitas pelaksanaan dan dampaknya bagi masyarakat.
Selain itu, Dalu Agung menyoroti adanya sejumlah catatan dan rekomendasi yang telah disusun oleh biro terkait. Ia meminta agar rekomendasi tersebut ditelaah secara serius, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas kinerja, sehingga dapat ditindaklanjuti secara konkret ke depan.
Memasuki tahun anggaran 2026, Sekjen ATR/BPN juga menekankan pentingnya pelaksanaan bedah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) secara rinci. Ia berharap, setelah Rakerda, setiap Kantor Pertanahan dapat menyesuaikan DIPA dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.
“Bedah DIPA dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara DIPA yang diterima dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), perjanjian kinerja, serta arah kebijakan kementerian. Pastikan semuanya selaras,” kata Dalu Agung.
Ia turut menegaskan peran strategis pimpinan satuan kerja, baik Kepala Kanwil maupun Kepala Kantor Pertanahan, agar lebih fokus pada perencanaan, pengendalian, serta mitigasi risiko sejak awal. Menurutnya, dengan perencanaan yang matang sejak awal tahun, kualitas penyerapan anggaran dapat lebih optimal.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakerda tahun ini mengusung tema Transformasi Pelayanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan di Aceh. Rakerda dilaksanakan selama tiga hari, 12–14 Januari 2026, dan diikuti seluruh jajaran Kanwil BPN serta Kantor Pertanahan se-Provinsi Aceh, baik secara luring maupun daring.
(*)Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






