Satu TPS di Karimun Direkomendasikan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

- Author

Jumat, 16 Februari 2024 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar. Foto: dokumen KepriHeadline.id

Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar. Foto: dokumen KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun merekomendasikan satu Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Karimun untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang, Kamis, 15 Febuari 2024. Rekomendasi dikeluarkan Bawaslu Karimun itu berdasarkan hasil Pengawasan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan oleh pihaknya saat penyelenggaraan Pemilu 14 Febuari 2024 kemarin. Ketua Bawaslu Karimun Iskandar mengatakan, dari beberapa persoalan tersebut, terdapat 1 peristiwa yang terjadi di TPS 8 Kelurahan Meral Kota yang berujung pada direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang oleh jajaran Pengawas. “Panwaslu Kecamatan Meral merekomendasikan TPS 8 Kelurahan Meral kota untuk melakukan pemungutan suara ulang, hal ini dikarenakan adanya lebih dari 1 pemilih yang yang tidak memiliki KTP-el/Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS tersebut,” kata Iskandar menyikapi persoalan adanya PSU. Pemungutan Suara ulang merupakan mekanisme dalam proses pemilu karena adanya kondisi tertentu, seperti bencana alam/kerusuhan yang mengharuskan untuk dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang Selain itu, PSU juga dapat terjadi karena adanya pelanggaran perundang-undangan.
Baca Juga :  Jaga Kelestarian Kepiting dan Tingkatkan Ekonomi Nelayan, PT Timah Tbk Tebar 300 Bibit Kepiting Bakau di Pantai Kundur 
Berdasarkan pasal 80 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum. Menurutnya, Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yaitu: pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; Kemudian ditemukan, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten dan kota,” tutupnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Karimun Akan Segera Dilantik, Bupati: Kita Jadwalkan Pekan Depan
Dukung Penanganan Stunting, PT TIMAH Tbk Serahkan Puluhan Paket Makanan Tambahan untuk Warga Teluk Uma
Ratusan PPPK Tahap II Karimun Diambil Sumpah, Pemda Tekankan Profesionalisme ASN
Jadwal Roro Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Desember 2025, Ini Jadwalnya
BMKG Karimun Imbau Warga Waspada Rob 3–10 Desember 2025
APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM
Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun
Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:15 WIB

PPPK Paruh Waktu Karimun Akan Segera Dilantik, Bupati: Kita Jadwalkan Pekan Depan

Senin, 1 Desember 2025 - 22:16 WIB

Dukung Penanganan Stunting, PT TIMAH Tbk Serahkan Puluhan Paket Makanan Tambahan untuk Warga Teluk Uma

Senin, 1 Desember 2025 - 13:57 WIB

Ratusan PPPK Tahap II Karimun Diambil Sumpah, Pemda Tekankan Profesionalisme ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Jadwal Roro Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Desember 2025, Ini Jadwalnya

Sabtu, 29 November 2025 - 16:09 WIB

APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca