Kasat Reskrim Polresta Barelang memimpin Konferensi Pers Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis sie jie di Batam. (FOTO: Humas Polresta Barelang)
Batam, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang mengungkap tindak perjudian jenis Sie Jie di wilayah Kecamatan Lubuk Baja, Sabtu (4/3/2023).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sedikitnya enam orang terdiri dari satu orang bandar Judi Jenis Sie Jie dan lima orang pemain. Keenamnya diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri melalui Kasat Reksirm POlresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi terkait keberadaan perjudian jenis sie jie singapura di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti Kelurahan Lubuk Baja Kota.
Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan upaya penyelidikan dan mendapati benar bahwa telah terjadi transaksi perjudian jenis sie jie di lokasi tersebut.
“Transaksi perjudian dilakukan dengan sistem pemain langsung datang ke kios untuk melakukan pemasangan nomor sie jie singapura. Selain itu, pemasangan juga dilakukan dengan cara memesan melalui pesan whatapp, dan untuk uangnya diantar langsung,” jelas Kompol Budi.
Ia mengatakan, saat penangkapan tersebut, polisi amankan Bandar berinisial S (39) dan dua orang pemain atau pemasang nomor. Kemudian, dari hasil pengembangan, polisi amankan 1 pemain lainnya di belakang Hotel Utama, 1 orang emain di Perumahan Sei Jodoh dan 1 orang pemain di Perumahan Batam Centre, Batam Kota.
“Media yang digunakan oleh bandar yakni sebuah aplikasi android yang bernama WMW. Bandar mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari pemasangan pemain dan 10 persen dari kemenangan pemain. Perkiraan omset bisa mencapai Rp8 juta,” katanya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi perjudian yang dilakukannya telah ditekuni sejak 6 bulan lalu. Akan tetapi, dari hasil penyelidikan kepolisian, transaksi itu telah berlangsung sekira 1 tahun lamanya.
Atas Perbuatannya Pelaku selanjutnya di jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke -3e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun penjara, atau denda dua puluh lima juta rupiah.
(
red)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow