Kapolres Karimun menuangkan barang bukti sabu ke dalam panci untuk dimusnahkan. Foto: ricky/kerpiheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Sabu tak bertuan hasil temuan nelayan di Perairan Pulau Telunjuk, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun dimusnahkan Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun, Selasa, 19 November 2024. Pemusanahan baramg bukti itu dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih hingga larut, dan selanjutnya dibuang ke saluran septitank.
Proses pemusnahan barang bukti sabu itu langsung dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dengan disaksikan oleh Dandim 0317/TBK Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, Ketua Pengadilan Karimun, Kajari Karimun, Karutan Karimun, dan unsur praktisi hukum lainnya.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil temuan nelayan Karimun di Perairan Pulau Telunjuk, Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.
Barang bukti tersebut, sebelumnya dilaporkan oleh nelayan ke Babinsa dan diserahkan ke Makodim 0317/TBK. Dimana, sabu dengan total berat sekitar 9 Kilogram itu dilimpahkan ke Polres Karimun untuk penindakan lebih lanjut.
“Total ada 9 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh cina. Pemusnahan tadi dilakukan dengan cara direbus hingga larut dan kemudian dibuang ke saluran septitank,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, sabu-sabu seberat 9 kg yang ditemukan nelayan di perairan Karimun anak tersebut diduga sengaja dilempar pelaku ke laut.
“Ini diduga sengaja dilemparkan ke laut oleh pelaku yang sampai ini masih terus kami dalami, siapa pemilik barang ini,” katanya.
AKBP Robby menambahkan, upaya ini sebagai bentuk nyata antar pemangku kepentingan di Kabupaten Karimun dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Ini bukti nyata bahwa unsur terkait di Karimun senantiasa bahu membahu dalam memberantas tindak pidana narkotika,” tutupnya.
Selain pemusnahan barang bukti sabu seberat 9 kilogram, Pihak ya juga turut memusnahkan barnag bukti dari penindakan KPPBC TMP B seberat 118 Gram. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan langsung disaksikan oleh tersangka berinisial AA yang merupakan kurir sabu tersebut.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow