Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun Raja Jemishak. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)
Karimun, Kepriheadline.id – Perusahaan-perusahaan di Karimun wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat seminggu jelang Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Aturan pemberian
THR itu ditegaskan dalam Surat Edaran bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang baru dikeluarkan Kementerian pada 27 Maret tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun Raja Jemishak mengatakan, aturan terbaru pemberian THR itu telah diedarkan di Perusahaan-Perusahaan wilayah Kabupaten Karimun.
“Kita sudah menyebarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan RI pada 31 Maret kemarin. Agar dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang tertuang didalamnya,” kata Raja Jemishak.
Ia menyebutkan, terdapat 7 poin penting tertuang dalam aturan tersebut, dimana ada tiga langkah yang harus dijalankan oleh perusahaan-perusahaan.
Tiga poin itu, antara lain, THR keagamaan diberikan kepada Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, secara terus menerus atau lebih, selain itu, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR Keagamaan, diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, secara terus menerus atau lebih, dengan nomonal yang diberikan sebesar satu bulan upah,
Sementara bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Yakni, masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, untuk pembayaran THR berpatokan dengan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan masa kerja 12 bulan atau lebih, sedangkan upah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Untuk poin keempat, bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan, sebagaimana poin dua dalam SE, maka THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan tersebut.
Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor, yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Meneteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023, tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu, berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh, harus menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
“Dalam poin terakhir SE tersebut dijelaskan bahwa, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Raja Jemishak.
Kemenaker juga menegaskan bahwa, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, maka perlu dilakukan beberapa hal diantaranya, mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebiuh awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten atau Kota, membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi, dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2023 yang terintegrasi, melalui website https://poskothr.kemenaker.go.id.
(
red)
Baca berita lainnya juga di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow