Pelaku Ma. Foto : Istimewa
Karimun, Kepriheadline.id –
Ditpolairud Polda Kepri gagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram di Perairan Karimun, Selasa (6/6/2023) lalu.
Sabu seberat 1 kilogram itu dibawa menggunakan boat pancung dari wilayah Kabupaten Karimun dengan tujuan Kota Batam. Narkoba itu, diseludupkan oleh pelaku Ma dengan cara menyembunyikannya di tas ransel hitam yang diletakkan di boat pancung tersebut.
Upaya penangkapan dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kepri bersama Satpolairud Polres Karimun di perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/19/VI/2023/SPKT.Dirpolairud/Polda Kepri atas adanya dugaan penyeludupan narkotika dengan menggunakan boat pancung di Perairan Karimun.
“Mendapati informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada jam 15.15 WIB dan melihat ada sebuah Speed Boat pancung yang mencurigakan melintas di perairan Tanjung Rambut, kita lakukan pengejarandan berhasil menghentikan kapal tersebut,” kata AKBP Yudi.
Ia mengatakan, saat menghentikan speed boat pancung tersebut, tim melihat seseorang yang berada di dalam membuang sebuah tas ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri.
Namun dengan sigap tim Subdit Gakkum Polda Kepri berhasil mengamankan orang tersebut beserta sebuah tas ransel berwarna hitam.
“Selanjutnya dilakukan interograsi dan membawa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram,” katanya.
Pelaku dan baramg bukti kemudian dibawa ke Markas unig Ditpolairud Polda Kepri di kawasan Kolong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap inisial MA mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke Batam dan baru menerima uang sebesar Rp. 2.000.000, sebagai upah,” katanya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah Tas Ransel warna Hitam merk Acer yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 Kilogram, 1 unit Handphone merk Samsung, 1 paket alat hisap sabu, Uang Tunai sebesar Rp. 2.003.000,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow