KARIMUN, KepriHeadline.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun menerima kunjungan kerja tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Rabu (29/7/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan dan pengamatan (Wasmat) terhadap penyelenggaraan pembinaan warga binaan di rutan.
Dalam kegiatan itu, tim hakim melakukan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas dan area pembinaan di lingkungan Rutan Karimun. Salah satu lokasi yang dikunjungi ialah Pojok Kreatif, yang menampilkan berbagai hasil karya warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian.
Melalui program tersebut, warga binaan diberikan kesempatan mengembangkan keterampilan dan kreativitas yang diharapkan menjadi bekal saat kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Selain meninjau fasilitas pembinaan, tim hakim juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sistem pengamanan, serta kondisi kebersihan lingkungan rutan.
Berdasarkan hasil pengamatan, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memberikan apresiasi kepada jajaran Rutan Karimun. Tim hakim menilai pelayanan publik, program pembinaan, pengelolaan keamanan, dan kebersihan lingkungan telah berjalan dengan baik.
Penilaian tersebut dinilai mencerminkan komitmen Rutan Karimun dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih, sekaligus mendukung keberhasilan proses pembinaan warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Yoga Hadhi Wijaya menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, kegiatan pengawasan dari Hakim Pengawas dan Pengamat menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan guna mendukung sistem peradilan pidana yang terpadu.
“Masukan dan apresiasi dari Hakim Pengawas dan Pengamat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan pembinaan bagi warga binaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Rutan Karimun akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan sesuai prinsip pemasyarakatan. Langkah tersebut dilakukan agar warga binaan memiliki keterampilan, kemandirian, serta kesiapan untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat setelah bebas nanti.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







