Residivis Pembobol Rumah di Tanjungbatu Kota Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Rp10 Juta

- Author

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis Pembobol Rumah di Tanjungbatu Kota Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Rp10 Juta

Residivis Pembobol Rumah di Tanjungbatu Kota Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Rp10 Juta

KARIMUN, KepriHeadline.id — Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan A. Yani, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Pelaku berinisial R.R alias A (30), yang diketahui merupakan residivis, ditangkap polisi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Tanjungbatu Kota.

Kapolsek Kundur AKP Sarianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial T.A.T (65) yang mendapati rumahnya dibobol saat ditinggalkan sekitar satu jam pada Kamis (14/5/2026) pukul 18.50 WIB.

“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui atap, kemudian mengacak-acak kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga,” ujar Sarianto dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku membawa kabur dua unit telepon genggam, satu unit tablet, dan dua unit smartwatch. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Kundur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Denny Saputra bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, dua unit smartwatch, dan satu unit tablet yang diduga hasil curian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.

Sarianto menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kundur.

“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diminta segera menghubungi layanan call center 110 apabila membutuhkan bantuan atau respons cepat dari kepolisian.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB