KARIMUN, KepriHeadline.id — Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan A. Yani, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Pelaku berinisial R.R alias A (30), yang diketahui merupakan residivis, ditangkap polisi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Tanjungbatu Kota.
Kapolsek Kundur AKP Sarianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial T.A.T (65) yang mendapati rumahnya dibobol saat ditinggalkan sekitar satu jam pada Kamis (14/5/2026) pukul 18.50 WIB.
“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui atap, kemudian mengacak-acak kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga,” ujar Sarianto dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku membawa kabur dua unit telepon genggam, satu unit tablet, dan dua unit smartwatch. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Kundur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Denny Saputra bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, dua unit smartwatch, dan satu unit tablet yang diduga hasil curian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.
Sarianto menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kundur.
“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diminta segera menghubungi layanan call center 110 apabila membutuhkan bantuan atau respons cepat dari kepolisian.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







