Rekam dan Perkosa Gadis di Kundur, Seorang Remaja Dipolisikan

- Author

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku SR usai diamankan Jajaran Polsek Kundur. (Foto: Dokumen Polisi)

Pelaku SR usai diamankan Jajaran Polsek Kundur. (Foto: Dokumen Polisi)

Karimun, KepriHeadline.id – Seorang Remaja berinisial SR (19) diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun atas dugaan kasus pemerkosaaan, Rabu, 20 Maret 2024.

SR diamankan kepolisian usai pihak keluarga korban melaporkan upaya pemerkosaan itu kepada Jajaran Polsek Kundur. Pelaku berhasil diamankan dikediamannya, serta mengakui telah melakukan perbuatan nekat tersebut.

Kapolsek Kundur AKP Septimaris mengatakan, laporan tindak asusila itu dilaporkan oleh keluarga korban yang diketahui merupakan kekasih dari SR.

“Korban berinisial SSN, Ia merupakan kekasih dari pelaku. Penangkapan itu kami lakukan setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga,” kata AKP Septimaris.

Diceritakannya, aksi pemerkosaan itu berawal saat pelaku mengajak korban untuk keluar bepergian pada tanggal 2 Maret 2024 laly sekitar pukul 20.00 WIB.

Berlanjut dari itu, pelaku kemudian melabui korban dengan mengajak ke rumah pamannya. Yang ternyata korban dibawa ke sebuah gubuk atau pondok kosong. Disana, pelaku langsung menyekap mulut korban dan melakukan aksi bejatnya itu.

Baca Juga :  Denpom Ambil Alih Penanganan Kasus Kematian Halimah

“Saat melakukan pemerkosaan itu pelaku juga sempat merekam, yang mana vidio itu akan digunakannya sebagai alat untuk mengancam korban apabila sewaktu-waktu dia ingin melakukan kembali hubungan intim,” katanya.

Kapolsek menyebutkan, aksi SR itu terungkap setelah, Ia kembali nekat mengajak kekasihnya tersebut untuk melakukan hubungan intim. Sang kekasih yang ketika itu melakukan penolakan, kemudian mencerikan kejadian itu kepada keluarganya dan selanjutnya pihak keliarga langsung membuat laporan.

“Korban yang merasa takut langsung menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada keluarga. Hal itu selanjutnya dilaporkan kepada kami, untyk selanjutnya kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Saat diamankan, Septimaris mengatakan, pelaku SR mengakui perbuatannya tersebut, dan kemudian langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Kundur.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang perkosaan pasal 285 dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

[yop_poll id=”1″]

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Residivis Pembobol ATM Ditangkap usai Curi Motor di Ranggam Asri Karimun
BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Kasus Pencurian Marak Terjadi, Dua Pria Terekam CCTV Curi Meja di Baran Timur Karimun
Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:29 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:04 WIB

Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:15 WIB

Residivis Pembobol ATM Ditangkap usai Curi Motor di Ranggam Asri Karimun

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:34 WIB

BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:58 WIB

Kasus Pencurian Marak Terjadi, Dua Pria Terekam CCTV Curi Meja di Baran Timur Karimun

Berita Terbaru