KARIMUN, KepriHeadline.id – Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berpeluang mengalami perubahan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, peluang tersebut hingga kini masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karimun belum menerima petunjuk teknis (juknis) mengenai mekanisme pengalihan status tersebut.
Kepala BKPSDM Karimun, Ivit Ivizal, mengatakan pihaknya masih menunggu juknis resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kami menunggu petunjuk teknis (juknis). Karena peralihan status itu tetap mengikuti seleksi juga, makanya kita koordinasi ke BKN, teknisnya ada di BKN,” ujar Ivit saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Ivit mengatakan, informasi mengenai wacana pengangkatan PPPK guru menjadi PNS memang sudah diketahui pemerintah daerah dan ramai diberitakan.
Meski demikian, sampai saat ini Pemkab Karimun belum menerima surat rekomendasi maupun aturan teknis yang menjelaskan secara rinci tata cara pengalihan status tersebut.
“Juknisnya, mekanismenya seperti apa itu belum. Kami mengikuti, biasanya ada juknisnya. Terkait dengan berita ini kami sudah tahu juga,” katanya.
Karena itu, BKPSDM Karimun memilih menunggu regulasi resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Saat ini, komunikasi dengan UPT BKN juga terus dilakukan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan tersebut.
“Ini juga kami sedang berdiskusi dengan UPT BKN,” ujar Ivit.
Ivit menjelaskan, apabila kebijakan pengalihan status PPPK guru menjadi PNS nantinya resmi diberlakukan, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam pengusulan formasi.
Menurut dia, kebutuhan formasi akan diajukan Pemkab Karimun kepada pemerintah pusat.
Untuk keperluan tersebut, Dinas Pendidikan Karimun akan melakukan pendataan terhadap tenaga pendidik yang ada.
“Secara aturan, formasi itu tetap kita yang ajukan. Nanti Dinas Pendidikan akan merekap jumlahnya,” kata Ivit.
Ia menambahkan, Pemkab Karimun menyambut positif apabila kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan.
Pasalnya, dari sisi keuangan daerah, pengalihan status tersebut dinilai berpotensi mengurangi beban APBD untuk penggajian.
“Jika peralihan status ini diterapkan, daerah diuntungkan dari segi anggaran penggajian. Cuma mekanismenya seperti apa, kita belum tahu,” ujarnya.
Berdasarkan data BKPSDM Karimun, terdapat 1.087 PPPK guru penuh waktu dan 908 PPPK guru paruh waktu.
Jika digabungkan, jumlah PPPK guru di Karimun mencapai 1.995 orang
Namun, jumlah tersebut masih dapat berubah karena kondisi kepegawaian bersifat dinamis. Setiap bulan, terdapat pegawai yang memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, maupun mengalami perubahan status lainnya.
“Jumlah ini terus berubah karena setiap bulan ada yang pensiun, mengundurkan diri, dan sebagainya,” kata Ivit.
BKPSDM Karimun memastikan akan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait wacana alih status PPPK guru menjadi PNS.
Untuk sementara, para guru diminta menunggu hingga aturan dan mekanisme resminya diterbitkan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







