KARIMUN, KepriHeadline.id – Polres Karimun melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus sepanjang Agustus 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026), setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan.
Kapolres Karimun melalui KBO Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, mengatakan, empat penindakan tersebut menghasilkan barang bukti narkotika berupa sekitar 300 gram sabu dan 14,33 gram ganja.
“Untuk hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil dari empat penindakan,” ujar Jackson, Selasa.
Dari empat kasus tersebut, polisi menetapkan enam orang tersangka. Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Pengungkapan di Terminal Ferry hingga Kapal Penumpang
Jackson menjelaskan, penindakan pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 31 tertanggal 8 Agustus 2026.
Kasus tersebut terungkap di Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun. Penindakan awal dilakukan oleh Bea Cukai sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada Polres Karimun.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan sabu seberat 198,03 gram dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penindakan kedua dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 32 tertanggal 15 Agustus 2026.
Pengungkapan dilakukan di Kapal Penumpang SB Satria Express yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Berlian, Desa Urung, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.
Dalam operasi yang dilakukan TNI Angkatan Laut tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 46,95 gram dengan satu orang tersangka.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penindakan ketiga pada 19 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Tebing.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 14,33 gram dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Sementara penindakan keempat dilakukan pada 25 Agustus 2026 di Terminal Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 110 gram serta menangkap satu orang tersangka.
Tiga Tersangka Merupakan Residivis
Jackson mengatakan, keberhasilan pengungkapan empat kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai, Imigrasi, TNI Angkatan Laut, dan Satresnarkoba Polres Karimun.
“Ini berkat kerja sama antara Bea Cukai, Imigrasi, Angkatan Laut dan Satresnarkoba Polres Karimun,” katanya.
Ia menyebutkan, seluruh tersangka dalam empat kasus tersebut merupakan warga Kabupaten Karimun.
Dari enam tersangka, tiga orang diketahui pernah menjalani proses hukum sebelumnya atau merupakan residivis.
“Untuk tersangka semuanya merupakan warga Karimun. Tiga di antaranya merupakan residivis,” ungkap Jackson.
Saat ini, keenam tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Karimun.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari lima hingga 20 tahun penjara.
Barang Bukti Direbus hingga Dibuang ke Kloset
Dalam proses pemusnahan, tidak seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian dalam proses persidangan.
Adapun barang bukti sabu dan ganja yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dihancurkan dengan cara direbus dalam air mendidih.
Setelah proses pemusnahan selesai, sisa hasil pemusnahan kemudian dibuang ke dalam kloset.
Polres Karimun juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas peredaran narkoba dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian, termasuk melalui layanan Call Center Polri 110.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







