Politisi PDI Perjuangan Soroti Masalah Keterlambatan Penyaluran DBH oleh Pemprov Kepri

- Author

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulfanow Putra. Foto: Google.com

Sulfanow Putra. Foto: Google.com

Karimun, KepriHeadline.id – Politisi PDI Perjuangan Sulfanow Putra menyoroti masalah keterlambatan penyaluran dana bagi hasil oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sulfanow bahkan menyayangkan pernyataan Sekdaprov Kepri Adi Prihantara soal penyampaian DBH tersebut. Menurutnya, tidak semua dana yang ditransfer diterima secara penuh oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. Salah satunya, pembagian pajak kendaraan yang tidak pernah dibayarkan secara lengkap selama empat triwulan dalam satu tahun.

“Selama saya menjadi anggota DPRD Karimun, selalu begitu. Kami hanya menerima tiga triwulan, dan untuk triwulan keempat, biasanya baru dibayarkan oleh Pemprov Kepri di awal tahun berikutnya,” kata Putra, Kamis, 10 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Anggota DPRD Karimun dan sekaligus Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu mengakui bahwa DBH dari pertambangan dan pajak rokok selalu dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Karimun. Namun, menurutnya, dana tersebut telah memiliki peruntukan tertentu, seperti untuk kesehatan dan pendidikan.

“Pajak rokok dan tambang memang kami akui. Itu hanya mampir ke provinsi dan diserahkan ke kabupaten/kota. Tapi itu sudah ada peruntukannya,” ujarnya.

Menurutnya, dana transfer yang paling besar didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun itu berasal dari pajak kendaraan bermotor. Dana itulah yang digunakan untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Gaji Honorer dan pembiayaan lainnya.

“Itu paling besar, itu yang tak pernah sekaligus yang dikirimkan. Sekarang baru masuk sampai TW II saja, TW III belum, apalagi IV. Jadi masih ada keterlambatan, jangan mereka buang badan,” katanya.

Ia mengatakan, adanya keterlambatan itu, menyebabkan pembayaran TPP pegawai di jajaran Pemkab Karimun sering tertunda.

“Dana yang paling besar dan bebas kami gunakan adalah pajak kendaraan bermotor,” jelas Putra.

Sulfanow Putra juga mengatakan, sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karimun, ia mengaku telah melakukan beberapa kunjungan terkait masalah penyaluran DBH triwulan keempat.

“Kami sudah beberapa kali melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Kepri membahas persoalan ini, namun belum ada titik terang. Akibatnya, tunda bayar untuk beberapa kegiatan setiap tahunnya terus berlanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Karimun Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Tersengat Listrik

Putra menyarankan agar Sekda Provinsi Kepri mempertanyakan kejelasan hal tersebut kepada Bapenda Kepri.

“Kami tidak pernah mendapatkan empat triwulan untuk pajak kendaraan. Sebaiknya Sekda Provinsi bertanya kepada Bapenda. Kami dari banggar setiap tahun ke Bapenda provinsi menanyakan dana tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan telah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) ke Pemerintah Kabupaten Karimun sebesar Rp55,2 miliar hingga September 2024.

Dengan demikian, tak ada keterlambatan dalam penyaluran DBH yang dapat menghambat pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di Kabupaten Karimun.

“Ini sekaligus menjawab beredarnya isu bahwa keterlambatan pembayaran TPP ASN Karimun disebabkan oleh tertundanya transfer dana dari pemprov,” kata Sekdaprov Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang, Rabu.

Ia menyampaikan hingga awal September 2024, total dana Rp55,2 miliar telah ditransfer ke kas daerah Pemkab Karimun, termasuk pencairan beberapa komponen penting lainnya.

Penyaluran ini meliputi tunda salur 2023 senilai Rp17,16 miliar pada 20 Maret 2024, DBH reguler triwulan I 2024 sebesar Rp11,50 miliar pada 5 April 2024, serta pajak rokok senilai Rp2,36 miliar pada Desember 2023 dan pajak rokok triwulan I 2024 sebesar Rp3,71 miliar yang telah disalurkan pada 3 Mei 2024.

Pemprov Kepri pada 15 Juli 2024 juga telah mentransfer DBH reguler triwulan II 2024 sebesar Rp17,25 miliar, serta pajak rokok triwulan II 2024 senilai Rp3,23 miliar yang diterima pada 29 Juli 2024.

Adi menegaskan bahwa seluruh komponen tersebut telah disalurkan sesuai prosedur dan jadwal.

“Kami telah memenuhi kewajiban dan jumlah total transfer ini menunjukkan Pemprov Kepri tidak memiliki tunggakan yang bisa menghambat operasional keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Jalan Berpasir di Simpang RSUD Dibersihkan
Operasional MBG di Karimun Disarankan Gunakan LPG 12 Kg, Bukan Gas Subsidi
Debit Air Waduk Sei Bati Turun Signifikan, Perumda Tirta Mulia Siapkan Antisipasi
Bupati Karimun Ingatkan ASN soal Disiplin Jam Kerja: “Ngopi Boleh, Tapi Tahu Waktu”
Bupati Iskandarsyah Rotasi 144 Pejabat Pemkab Karimun, Tekankan Profesionalisme dan Hindari Pelanggaran Hukum
Sambut Imlek 2577 Kongzili, Lanal Tanjung Balai Karimun dan INTI Bersihkan Vihara Cetya Vidya Sagara
Curi Kabel dan Bawa Senjata Tajam, Dua Pria Kabur Usai Dikejar Warga
Jelang Imlek dan Ramadhan 1447 H, Pemkab Karimun Gelar Pasar Murah di Sei Lakam Timur

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:51 WIB

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Jalan Berpasir di Simpang RSUD Dibersihkan

Senin, 16 Februari 2026 - 10:12 WIB

Operasional MBG di Karimun Disarankan Gunakan LPG 12 Kg, Bukan Gas Subsidi

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:32 WIB

Debit Air Waduk Sei Bati Turun Signifikan, Perumda Tirta Mulia Siapkan Antisipasi

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:39 WIB

Bupati Karimun Ingatkan ASN soal Disiplin Jam Kerja: “Ngopi Boleh, Tapi Tahu Waktu”

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:25 WIB

Bupati Iskandarsyah Rotasi 144 Pejabat Pemkab Karimun, Tekankan Profesionalisme dan Hindari Pelanggaran Hukum

Berita Terbaru