KARIMUN, KepriHeadline.id – Polsek Kundur berhasil mengungkap kasus pembobolan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kundur AKP Sarianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Saputra mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (7/7/2026) dini hari saat pemilik ruko sedang berada di luar kota.
Ketika kembali, korban mendapati kondisi kamar di dalam ruko telah berantakan. Setelah diperiksa, jendela bagian belakang diketahui telah dirusak sebagai akses masuk pelaku.
Korban kemudian menyadari uang tunai sebesar Rp500.000 serta 15.000 dolar Singapura atau sekitar Rp210,6 juta yang disimpan di dalam ruko telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SBS alias B di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” kata AKP Sarianto, Sabtu (11/7/2026).
Polisi juga telah menetapkan dua terduga pelaku lainnya yang masing-masing berinisial S dan A sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, keduanya masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura serta barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan jajarannya berkomitmen menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Polri berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, penyidik masih mengembangkan perkara untuk memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
Polres Karimun juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







