Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Ojol Perempuan di Karimun, Pelaku Ternyata Adik Kandung Korban

- Author

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Ojol Perempuan di Karimun, Pelaku Ternyata Adik Kandung Korban

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Ojol Perempuan di Karimun, Pelaku Ternyata Adik Kandung Korban

KARIMUN, KepriHeadline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan berinisial Rr yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, penyidik telah menetapkan RHF (24), yang merupakan adik kandung korban, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (24/7/2026) di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula dari perselisihan dalam lingkungan keluarga yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.

“Dari hasil penyidikan diketahui korban diduga didorong hingga terjatuh, mengalami benturan pada bagian kepala, dicekik pada leher, serta beberapa kali dipukul oleh pelaku,” ujar Yunita, Senin (3/8/2026).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun untuk diproses secara hukum.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, mulai dari hasil visum, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan RHF sebagai tersangka dan mengamankannya pada Rabu (29/7/2026). Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara guna melengkapi proses hukum.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan. Kami juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan setiap permasalahan kepada proses hukum,” kata Yunita.

Polres Karimun juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia
Bupati Karimun Tegaskan Komitmen Perkuat Keamanan Siber dan Data Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB