Polsek Kuba menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di 10 lokasi di Kundur. Foto: istimewa
Karimun, Kepriheadline.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur Barat/Utara, Polres Karimun amankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga belakangan ini.
Kedua pelaku berinisial Iw dan Ar itu ditangkap jajaran Unit Reskrim usai polisi menerima laporan terkait maraknya kasus pencurian di wilayah Kundur Barat dan Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kuba Aipda Riyanto mengatakan, dua pelaku diamankan masing-masing di wilayah Desa Prayun Kundur Utara dan Tanjungbatu, Kundur. Keduanya diketahui telah menjalankan aksinya di 10 lokasi berbeda.
“Pelaku melakukan pencurian di 10 lokasi dengan sasaram, sepeda motor, barang-barang berharga di toko maupun rumah, hingga gorong-gorong,” kata Aipda Riyanto.
Ia mengatakan, dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang-barang hasil curian berupa 3 unit sepeda motor, 13 keping besi gorong-gorong, 61 lembar voucher paket pulsa, dan sejumlah aksesoris handphone.
“Pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kanit.
Pelaku yang kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Kuba, keduanya dijerat dengap pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e K.U.H.Pidana, atas tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow