Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi hingga Tewas, 21 Adegan Diperagakan

- Author

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Doni melakukan reka adegan saat melakukan penganiayaan terhadap korban. FOTO: ricky/kepriheadline.id

Pelaku Doni melakukan reka adegan saat melakukan penganiayaan terhadap korban. FOTO: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan bayi yang berujung kematian di kawasan Telaga Tujuh, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kabupaten Karimun, pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu.

Rekontruksi ini dilaksanakan berdasarkan perintah Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang kronologi kejadian.

Sebanyak 21 adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut, yang menggambarkan secara runtut tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka Doni (25) terhadap korban, seorang bayi laki-laki berusia dua tahun.

Rekonstruksi dimulai dari momen ketika pelaku diduga mulai kehilangan kendali emosional, hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban. Adegan dilanjutkan dengan upaya membawa bayi tersebut ke rumah sakit.

“Hari ini kami melakukan reka adegan terhadap kasus kekerasan terhadap anak berujung kematian. Ada sebanyak 21 adegan diperagakan tadi, dari awal pelaku melakukan penganiayaan, hingga pelaku membawa korbannya ke rumah sakit,” kata Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun Ipda Ivan mewakili Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi ditemui usai rekontruksi.

Ipda Ivan mengatakan, rekontruksi ini dilakukan untuk mengetahui fakta- fakta saat kejadian penganiayaan berlaku, serta untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.

“Rekontruksi ini bertujuan untuk mendapatkan petunjuk dan fakta dari peristiwa yang terjadi pada saat kejadian, dan juga untuk mengetahui kesesuaian keterangan saksi dan tersangka,” katanya.

Ipda Ivan mengatakan, dalam 21 adegan yang diperagakan, terlihat jelas rentetan rangkaian penganiayaan dilakukan oleh pelaku Doni terhadap bayi tersebut.

“Korban ada beberapa kali melakukan penganiayaan termasuk menendang, membanting dan mencubit serta mencekram dagu korban,” katanya.

Ia menerangkan, saat ini kasus penganiayaan berujung kematian tersebut dalam proses pelengkapan berkas- berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun.

Adapun atas perbuatan itu, tersangka Doni dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf c undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau subsider Pasal 338 KUH Pidana.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB