Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Hotel Golden 

- Author

Selasa, 9 Juli 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menggiring empat pelaku pengeroyokan di Hotel Golden, Kelurahan Tanjungbalai Kota. (Foto: istimewa)

Polisi menggiring empat pelaku pengeroyokan di Hotel Golden, Kelurahan Tanjungbalai Kota. (Foto: istimewa)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun mengamankan 4 pelaku penganiayaan yang terjadi di Hotel Golden, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Minggu, 30 Juni 2024 kemarin. Empat pelaku tersebut diamankan setelah video pengeroyokannya tersebut viral di Media Sosial. Polisi langsung bergerak melakukan penyidikan dan mengamankann 4 pelaku pengeroyokan tersebut di kawasan Batu Aji, Kota Batam. Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian mengatakan, empat pelaku yang berhasil diamankan tersebut antaranya GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20). Keempatnya melarikan diri ke Batam setelah aksinya di video yang tersebar ke masyarakat tersebut viral. “Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Batu Aji, Kota Batam Jumat, 5 Juli 2024 kemarin. Saat ini keempatnya telah dilakukan penahanan,” kata AKP Debby, Selasa, 9 Juli 2024. Dijelaskan AKP Debby, tindakan pengeroyokan yang dilakukan itu terjadi karena dipicu oleh salah satu pelaku yang melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah terjadi antara korban GB dan salah satu pelaku. “Jadi korban ini memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan ksepakatan pembayaran senilai Rp250.000. Namun, setelah wanita penghibur itu datang, bukannya melakukan hubungan, Ia hanya meminta uang yang telah disepakati kepada korban dan kemudian langsung meminta izin pulang,” katanya.
Baca Juga :  Kehadiran Mobil Sehat PT Timah Selalu Dinanti Masyarakat Sawang
Lebih lanjut, dipicu hal tersebut, selanjutnya diantara keduanya terjadi pertikaian dan berujung pengeroyokan. “Jadi saat pertikaian itu, datang 2 orang laki-laki dan satu perempuan lainnya yang merupakan teman pelaku. Selanjutnya terjadi pertikaian, seperti yang ada di video viral itu,” katanya. Ia mengatakan, dari penangkapan itu, polisi mengamankam barang bukti berupa 1 Helai Baju Kaos lengan pendek warna Hitam, 1 buah penggaris, 1 Helai Celana Pendek warna Hitam Merk HUGO GRIT, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha warna Hitam serta 3 unit Handphone yang digunakan para pelaku saat kejadian. “Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” tutup AKP Debby. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun
Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak
PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun
Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:15 WIB

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:39 WIB

Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:32 WIB

Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

KARIMUN

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

Minggu, 14 Des 2025 - 12:15 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca