Nafkah Tak Cukup, Perceraian di Karimun Terus Meningkat Sepanjang 2025

- Author

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Agama Karimun. FOTO: IST/KEPRIHEADLINE.ID

Kantor Pengadilan Agama Karimun. FOTO: IST/KEPRIHEADLINE.ID

Karimun, KepriHeadline.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat adanya peningkatan angka perceraian sepanjang tahun 2025. Kenaikan tersebut mencapai 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Panitera Pengadilan Agama Karimun, Mukhsin, mengatakan sepanjang 2025 tercatat 589 perkara perceraian yang ditangani lembaganya. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 553 perkara, atau bertambah 36 perkara.

“Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 589 perkara perceraian, sementara pada 2024 sebanyak 553 perkara. Artinya terjadi kenaikan sebanyak 36 perkara,” ujar Mukhsin, saat ditemui, Selasa (27/1/2026).

Dari total perkara tersebut, cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi dengan 460 perkara. Sementara cerai talak, yakni permohonan cerai dari pihak suami, tercatat sebanyak 129 perkara.

Mukhsin menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di Kabupaten Karimun. Kondisi ini umumnya berkaitan dengan gugatan istri terhadap suami karena nafkah yang diberikan dinilai tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga :  BI Road To Melayu Pesisir Ikut Meriahkan STQH ke-X Provinsi Kepri

“Faktor ekonomi masih mendominasi penyebab perceraian di Karimun. Selain itu, juga disebabkan oleh perselingkuhan, perjudian, serta penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Melihat tren tersebut, Mukhsin mengimbau seluruh pasangan suami istri (pasutri) untuk memperkuat pondasi rumah tangga dengan nilai keimanan dan pemahaman yang baik tentang tujuan pernikahan.

“Rumah tangga akan berjalan dengan baik apabila diimbangi dengan keimanan. Jagalah rumah tangga dengan sungguh-sungguh dan wujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sebagaimana yang diikrarkan dalam ijab kabul. Dalam buku nikah juga telah dijelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing, baik suami maupun istri,” tutup Mukhsin.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun
Target 10.000 Mushaf, 9.540 Alquran Wakaf BWA Sudah Tersalurkan di Karimun
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan
BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
PGRI Karimun Salurkan 220 Paket Sembako untuk Guru Non-ASN Jelang Ramadhan
Kasus Pencurian Marak Terjadi, Dua Pria Terekam CCTV Curi Meja di Baran Timur Karimun
Kundur Park di Kompleks PT TIMAH, Ruang Hijau Favorit Warga Pulau Kundur
Respons Cepat Aduan Masyarakat, Jalan Berpasir di Simpang RSUD Dibersihkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:55 WIB

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:38 WIB

Target 10.000 Mushaf, 9.540 Alquran Wakaf BWA Sudah Tersalurkan di Karimun

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:34 WIB

BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:09 WIB

PGRI Karimun Salurkan 220 Paket Sembako untuk Guru Non-ASN Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

KARIMUN

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

Kamis, 19 Feb 2026 - 11:55 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan.

KARIMUN

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan

Rabu, 18 Feb 2026 - 15:59 WIB