Nafkah Tak Cukup, Perceraian di Karimun Terus Meningkat Sepanjang 2025

- Author

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Agama Karimun. FOTO: IST/KEPRIHEADLINE.ID

Kantor Pengadilan Agama Karimun. FOTO: IST/KEPRIHEADLINE.ID

Karimun, KepriHeadline.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat adanya peningkatan angka perceraian sepanjang tahun 2025. Kenaikan tersebut mencapai 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Panitera Pengadilan Agama Karimun, Mukhsin, mengatakan sepanjang 2025 tercatat 589 perkara perceraian yang ditangani lembaganya. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 553 perkara, atau bertambah 36 perkara.

“Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 589 perkara perceraian, sementara pada 2024 sebanyak 553 perkara. Artinya terjadi kenaikan sebanyak 36 perkara,” ujar Mukhsin, saat ditemui, Selasa (27/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total perkara tersebut, cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi dengan 460 perkara. Sementara cerai talak, yakni permohonan cerai dari pihak suami, tercatat sebanyak 129 perkara.

Mukhsin menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di Kabupaten Karimun. Kondisi ini umumnya berkaitan dengan gugatan istri terhadap suami karena nafkah yang diberikan dinilai tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga.

“Faktor ekonomi masih mendominasi penyebab perceraian di Karimun. Selain itu, juga disebabkan oleh perselingkuhan, perjudian, serta penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Melihat tren tersebut, Mukhsin mengimbau seluruh pasangan suami istri (pasutri) untuk memperkuat pondasi rumah tangga dengan nilai keimanan dan pemahaman yang baik tentang tujuan pernikahan.

“Rumah tangga akan berjalan dengan baik apabila diimbangi dengan keimanan. Jagalah rumah tangga dengan sungguh-sungguh dan wujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sebagaimana yang diikrarkan dalam ijab kabul. Dalam buku nikah juga telah dijelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing, baik suami maupun istri,” tutup Mukhsin.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemeriksaan Kesehatan Gratis IHC RSBT Karimun Disambut Antusias Pengunjung KWM
Dinkes Karimun Catat 21 Kasus ISPA pada Pekan Pertama Oktober 2026
HUT ke-27 Karimun, Bupati Iskandarsyah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi 6,14 Persen
Kabut Asap Selimuti Karimun, Disdikbud Ungkap Alasan Sekolah Tetap Tatap Muka
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Kepri, Mantan Kapolres Karimun Jabat Dirreskrimsus
Udara Karimun Tidak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP Tetap Belajar Tatap Muka
Warga Batam Ditemukan Tewas di Karimun, Polisi Ungkap Kronologinya
Belum Berproduksi, PT AAP Bedah Rumah Warga dan Bagikan 29 Paket Sembako di Karimun

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:20 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis IHC RSBT Karimun Disambut Antusias Pengunjung KWM

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Dinkes Karimun Catat 21 Kasus ISPA pada Pekan Pertama Oktober 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:37 WIB

HUT ke-27 Karimun, Bupati Iskandarsyah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi 6,14 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Kabut Asap Selimuti Karimun, Disdikbud Ungkap Alasan Sekolah Tetap Tatap Muka

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Kepri, Mantan Kapolres Karimun Jabat Dirreskrimsus

Berita Terbaru