Polisi Amankan Dua Pencuri Kabel di PT Pelindo Persero, Kerugian Capai Rp50 juta

- Author

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian kabel milik PT Pelindo Persero Tbk. Foto: Dokumen Polisi/Istimewa

Dua pelaku pencurian kabel milik PT Pelindo Persero Tbk. Foto: Dokumen Polisi/Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Dua pria di Kabupaten Karimun berhasil diamankan polisi setelah terbukti melakukan pencurian kabel milik PT Pelindo Persero Tbk. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 12 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Tanjung Sebatak, Kelurahan Tebing, Kabupaten Karimun. Akibat kejadian ini, PT Pelindo mengalami kerugian material sebesar Rp50 juta. Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Pada pencurian pertama, mereka bekerja sama untuk mencuri sejumlah kabel milik PT Pelindo dan berhasil menjual hasil curiannya. “Pada aksi pertama, kedua pelaku berhasil mengambil sejumlah kabel dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata,” ujar AKP Binsar pada Kamis, 19 Desember 2024. Pencurian kedua terjadi keesokan harinya, pada Jumat, 13 Desember 2024. Dalam aksinya, salah satu pelaku, Natanael, beraksi sendirian dengan mengambil sisa kabel yang sebelumnya sudah dipotong.
Baca Juga :  Pacar Ha Dikabarkan Telah Diamankan dan Diperiksa Satuannya
Namun syaangnya, aksi Natanael gagal karena dipergoki oleh pekerja PT Pelindo. Natanael langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Tebing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dari penangkapan Natanael, kami melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku kedua, Aprizal,” ungkap AKP Binsar. AKP Binsar menjelaskan modus operandi kedua pelaku, mereka masuk ke area pesisir pantai yang tidak berpagar, memotong kabel, kemudian mengupasnya di lokasi. Kabel-kabel tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual ke tempat penampungan besi tua. Akibat aksi pencurian ini, PT Pelindo mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun
Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim
Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP
Kabel Puluhan Juta Dicuri, Kejari Karimun Fasilitasi Penyelesaian dengan Restorative Justice
Diduga Jadi Makelar Kasus, Dua Oknum Dilaporkan, Satu Diantaranya Pegawai Rutan Karimun
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:51 WIB

Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ

Senin, 22 Desember 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram

Senin, 22 Desember 2025 - 16:30 WIB

Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

Minggu, 16 November 2025 - 12:03 WIB

Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca