KARIMUN, KepriHeadline.id – Polemik mengenai isu praktik “gerenti” dan dugaan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Karimun terus menjadi perbincangan masyarakat.
Sejumlah pemberitaan yang mengaitkan kedua istilah tersebut memicu beragam tanggapan, terutama dari warga yang menilai praktik gerenti memiliki konteks berbeda dengan pungli.
Pantauan di media sosial menunjukkan banyak warga menyampaikan pendapatnya melalui kolom komentar. Sebagian beranggapan praktik gerenti merupakan bentuk kesepakatan antara pemberi jasa dan pengguna jasa untuk mempermudah proses keberangkatan ke Malaysia, sehingga dinilai berbeda dengan pungli yang identik dengan pungutan ilegal dan bersifat memaksa.
Di tengah perdebatan tersebut, Ketua DPC Patriot Nasional (Patron) Kabupaten Karimun, Andi Acok, meminta seluruh pihak, khususnya media massa, menyajikan pemberitaan secara berimbang dengan mengedepankan verifikasi fakta di lapangan sebelum menarik kesimpulan.
Andi Acok yang juga pernah berkecimpung di Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) mengatakan, masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara pungli dan gerenti agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Perlu dilakukan analisis yang menyeluruh terhadap substansi persoalan di lapangan serta mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya bagi masyarakat sebelum sebuah pemberitaan diterbitkan,” ujar Andi, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, pungli merupakan pungutan liar yang dilakukan secara ilegal dan umumnya bersifat memaksa sehingga merugikan masyarakat. Praktik tersebut kerap ditemukan dalam berbagai pelayanan publik maupun sektor lainnya.
Sementara itu, gerenti lebih dikenal sebagai istilah yang merujuk pada jasa pendampingan atau jaminan untuk mempermudah proses masuk ke Malaysia. Menurutnya, praktik tersebut umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa tanpa adanya unsur paksaan.
Andi menyebut, berdasarkan pengakuan sejumlah pekerja migran yang pernah menggunakan jasa tersebut, gerenti dianggap memberikan kemudahan dalam proses keberangkatan, terutama bagi mereka yang mengalami kendala dalam jalur resmi.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa praktik di luar mekanisme resmi tetap memiliki risiko hukum sehingga masyarakat perlu memahami konsekuensinya sebelum mengambil keputusan.
Ia menegaskan, pernyataannya bukan untuk mengintervensi independensi pers, melainkan sebagai bentuk ajakan agar media mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Saya berharap media memperhatikan dampak sosial dari setiap pemberitaan demi menjaga ketertiban, kedamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Andi, pemberitaan yang tidak disertai verifikasi yang memadai berpotensi memicu kesalahpahaman, keresahan, hingga gesekan di tengah masyarakat. Karena itu, ia menilai media memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi edukasi dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
“Media bukan hanya menyampaikan fakta, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tuturnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menyikapi polemik tersebut secara bijak serta mengedepankan dialog dan klarifikasi berdasarkan fakta sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







