BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan promosi judi online internasional yang beroperasi dari Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka serta menyita berbagai aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima penyidik pada 29 Mei 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Kelimanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi situs dan aplikasi perjudian online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang bertugas merekrut, melatih, dan mengawasi para operator.
Sementara itu, empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, memantau iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, hingga mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.
“Hasil penyidikan menunjukkan para pelaku bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri,” ujar Ronni dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Menurut penyidik, AD diduga berpindah-pindah lokasi antara Kamboja, Thailand, dan China sehingga keberadaannya masih terus ditelusuri.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan berbagai platform digital dan ratusan grup Telegram untuk mempromosikan situs perjudian online yang menyasar masyarakat Brasil. Tujuannya adalah menarik pemain baru ke platform perjudian tersebut.
Para tersangka diketahui menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.
“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” kata Nona.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas, termasuk memburu sosok AD yang diduga menjadi pengendali utama operasional tersebut dari luar negeri.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam guna melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun aktivitas perjudian online yang ditemukan di lingkungan sekitar.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







