Polda Kepri Tangkap Seorang Anggota Ormas Terkait Penggelapan Puluhan Kontainer Bernilai Miliaran Rupiah

- Author

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri Tangkap Seorang Anggota Ormas Terkait Penggelapan Puluhan Kontainer Bernilai Miliaran Rupiah

Polda Kepri Tangkap Seorang Anggota Ormas Terkait Penggelapan Puluhan Kontainer Bernilai Miliaran Rupiah

Batam, KepriHeadline.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang diketahui menjabat sebagai Komandan Satgas salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Batam. MG ditangkap terkait kasus penggelapan puluhan kontainer dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Penangkapan MG dilakukan oleh tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara, dan saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat mengatakan, kasus ini bermula pada Oktober 2022 ketika korban, Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, mempercayakan sejumlah kontainer miliknya untuk dititipkan kepada MG. Tersangka mengaku memiliki lahan penitipan di wilayah Sei Lekop dan meyakinkan korban melalui perjanjian tertulis tertanggal 16 November 2022.

“Namun, setelah masa penitipan selama enam bulan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan melaporkan balik korban ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian,” kata AKBP Mikael dalam keterangan persnya.

Ia mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka ternyata memindahkan 14 kontainer secara ilegal ke lokasi lain di Tanjung Gundap. Kemudian, lahan penitipan yang sebelunya diklaim milik MG ternyata berdasarkan hasil penyelidikan merupakan tanah sitaan negara.

Baca Juga :  STQH ke-XV Karimun Resmi Dibuka Bupati Rafiq

“Kami dapatkan juga bahwa MG ini diduga memanfaatkan jabatannya di dalam ormas untuk menghalangi proses hukum dan menghindari tanggung jawab pidana,” sebutnya.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, yang masing-masing diancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan komitmen Polda Kepri dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan melawan hukum, bahkan jika pelakunya berlindung di balik atribut organisasi tertentu. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Polda Kepri mengimbau seluruh warga Kepulauan Riau untuk terus bekerja sama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polda Kepri.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah
Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK
Petugas Kewalahan, Karhutla Hampir Setiap Hari Terjadi di Karimun Awal 2026
Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:11 WIB

Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:41 WIB

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:47 WIB

Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Berita Terbaru