BATAM, KepriHeadline.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Narkoba Polres dan Polresta jajaran mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 22 hingga 29 Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka dan menyita ratusan cartridge vape mengandung etomidate, pil ekstasi, serta sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan 13 tersangka yang diamankan terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 928 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat 2.203,26 gram, 127 butir pil ekstasi, dan 816,93 gram sabu,” ujar Suyono dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran dalam upaya memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Menurut Suyono, dari total barang bukti yang diamankan tersebut, Polda Kepri memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” katanya.
Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian penyidik.
Kasus pertama diungkap Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan menangkap tersangka berinisial SLT di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dari tangan pelaku, polisi menyita 902 cartridge vape mengandung etomidate yang diduga akan diedarkan di wilayah Batam.
Sementara itu, kasus lainnya diungkap Satresnarkoba Polres Karimun. Polisi menangkap dua tersangka berinisial RR dan RD dengan barang bukti 795 gram sabu.
Penyidik masih mendalami kedua perkara tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar Nona.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam apabila menemukan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun gangguan keamanan lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







