Plt Kepala DLH Karimun Mengundurkan Diri di Tengah Polemik Gaji Pekerja

- Author

Senin, 17 Februari 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Karimun, KepriHeadline.id – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Riyanta mengundurkan diri dari jabatannya di tengah polemik keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan. Keputusan ini disampaikannya kepada media, Senin (17/2/2025) siang. “Benar, saya mengundurkan diri sebagai Plt Kadis LH Karimun mulai hari ini,” ujar Riyanta saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah diajukan kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, hingga kini ia belum mendapatkan respons dari Bupati terkait pengajuan tersebut. “Ke BKPSDM sudah saya sampaikan langsung ke pimpinannya. Dari Bupati, saya belum mendapat respons apakah suratnya sudah dibaca atau belum,” tambahnya. Riyanta mengungkapkan bahwa keputusannya mundur diambil karena masa pensiunnya sebagai ASN Pemkab Karimun semakin dekat. Ia ingin fokus pada tugasnya sebagai Sekretaris DLH hingga masa pensiunnya tiba pada Mei 2025. “Saya ingin fokus dengan jabatan sebagai Sekretaris DLH saja. Biarlah Bupati mencari sosok lain untuk menjabat sebagai Plt Kadis LH,” katanya.
Baca Juga :  Jelang GTRA, Sejumlah Lahan Parkir Area Pelabuhan Ditutup
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karimun Sudarmadi mengatakan, telah menerima surat pengunduran yang diajukan PLT Kepala DLH Karimun. Tetapi, surat tersebut akan diteruskan lebih dahulu kepada Bupati Karimun, untuk tindak lanjut selanjutnya. “Karena yang mengangkat itu Bupati. Jadi tunggu keputusan Bupati, untuk surat telah kami terima,” katanya. Sementara itu, polemik keterlambatan gaji petugas kebersihan di Karimun masih berlanjut. Hingga kini, pekerja belum menerima gaji untuk Januari dan Februari 2025 akibat perubahan regulasi yang mewajibkan pembayaran melalui pihak ketiga (outsourcing) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemkab Karimun berencana melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Karimun Sabet Tujuh Penghargaan di Rakerda Kejaksaan Kepri 2025
Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel
Perpeksi Nilai Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berpotensi Rugikan Masyarakat
Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun
Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak
PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:07 WIB

Kejari Karimun Sabet Tujuh Penghargaan di Rakerda Kejaksaan Kepri 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 16:33 WIB

Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel

Senin, 15 Desember 2025 - 14:50 WIB

Perpeksi Nilai Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berpotensi Rugikan Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:15 WIB

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:39 WIB

Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak

Berita Terbaru

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

KARIMUN

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

Minggu, 14 Des 2025 - 12:15 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca