Plt Kepala DLH Karimun Mengundurkan Diri di Tengah Polemik Gaji Pekerja

- Author

Senin, 17 Februari 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Karimun, KepriHeadline.id – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Riyanta mengundurkan diri dari jabatannya di tengah polemik keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan. Keputusan ini disampaikannya kepada media, Senin (17/2/2025) siang. “Benar, saya mengundurkan diri sebagai Plt Kadis LH Karimun mulai hari ini,” ujar Riyanta saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah diajukan kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, hingga kini ia belum mendapatkan respons dari Bupati terkait pengajuan tersebut. “Ke BKPSDM sudah saya sampaikan langsung ke pimpinannya. Dari Bupati, saya belum mendapat respons apakah suratnya sudah dibaca atau belum,” tambahnya. Riyanta mengungkapkan bahwa keputusannya mundur diambil karena masa pensiunnya sebagai ASN Pemkab Karimun semakin dekat. Ia ingin fokus pada tugasnya sebagai Sekretaris DLH hingga masa pensiunnya tiba pada Mei 2025. “Saya ingin fokus dengan jabatan sebagai Sekretaris DLH saja. Biarlah Bupati mencari sosok lain untuk menjabat sebagai Plt Kadis LH,” katanya.
Baca Juga :  Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan CPMI Ilegal ke Malaysia
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karimun Sudarmadi mengatakan, telah menerima surat pengunduran yang diajukan PLT Kepala DLH Karimun. Tetapi, surat tersebut akan diteruskan lebih dahulu kepada Bupati Karimun, untuk tindak lanjut selanjutnya. “Karena yang mengangkat itu Bupati. Jadi tunggu keputusan Bupati, untuk surat telah kami terima,” katanya. Sementara itu, polemik keterlambatan gaji petugas kebersihan di Karimun masih berlanjut. Hingga kini, pekerja belum menerima gaji untuk Januari dan Februari 2025 akibat perubahan regulasi yang mewajibkan pembayaran melalui pihak ketiga (outsourcing) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemkab Karimun berencana melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jasad ABK yang Hilang di Perairan Tembelas Ditemukan Meninggal Dunia
Kapal Bermuatan Semen Tenggelam di Perairan Pulau Moro, Satu ABK Dinyatakan Hilang
Program Seragam Gratis Mulai Bergulir, Bupati Karimun Turun Langsung ke Sekolah
Kades Pangke Keluhkan Truk Ugal-ugalan, Warga Resah dan Keselamatan Terancam
ABK Kapal Jaring Kurau Hilang di Perairan Tembelas, Kecamatan Meral
[VIDEO] : Lanal Tanjungbalai Karimun Evakuasi 20 Awak Kapal KIP EP 3 yang Nyaris Tenggelam di Perairan Pulau Kanipan
Ratusan Atlet Pemula Tampil Penuh Semangat di Akuatik Karimun Cup II 2025
Sinergi Gerakan Ekonomi Rakyat, PT TIMAH Tbk Bantu UMKM KUBE Intan Payong Perkuat Kapasitas Produksi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:49 WIB

Jasad ABK yang Hilang di Perairan Tembelas Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Kapal Bermuatan Semen Tenggelam di Perairan Pulau Moro, Satu ABK Dinyatakan Hilang

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Program Seragam Gratis Mulai Bergulir, Bupati Karimun Turun Langsung ke Sekolah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Kades Pangke Keluhkan Truk Ugal-ugalan, Warga Resah dan Keselamatan Terancam

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:41 WIB

[VIDEO] : Lanal Tanjungbalai Karimun Evakuasi 20 Awak Kapal KIP EP 3 yang Nyaris Tenggelam di Perairan Pulau Kanipan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca