Plt Kepala DLH Karimun Mengundurkan Diri di Tengah Polemik Gaji Pekerja

- Author

Senin, 17 Februari 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Karimun, KepriHeadline.id – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Riyanta mengundurkan diri dari jabatannya di tengah polemik keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan. Keputusan ini disampaikannya kepada media, Senin (17/2/2025) siang. “Benar, saya mengundurkan diri sebagai Plt Kadis LH Karimun mulai hari ini,” ujar Riyanta saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah diajukan kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, hingga kini ia belum mendapatkan respons dari Bupati terkait pengajuan tersebut. “Ke BKPSDM sudah saya sampaikan langsung ke pimpinannya. Dari Bupati, saya belum mendapat respons apakah suratnya sudah dibaca atau belum,” tambahnya. Riyanta mengungkapkan bahwa keputusannya mundur diambil karena masa pensiunnya sebagai ASN Pemkab Karimun semakin dekat. Ia ingin fokus pada tugasnya sebagai Sekretaris DLH hingga masa pensiunnya tiba pada Mei 2025. “Saya ingin fokus dengan jabatan sebagai Sekretaris DLH saja. Biarlah Bupati mencari sosok lain untuk menjabat sebagai Plt Kadis LH,” katanya.
Baca Juga :  Pendistribusian Gas Elpiji dari SPBE Sememal Dimulai Juli Mendatang, Ini Alasannya
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karimun Sudarmadi mengatakan, telah menerima surat pengunduran yang diajukan PLT Kepala DLH Karimun. Tetapi, surat tersebut akan diteruskan lebih dahulu kepada Bupati Karimun, untuk tindak lanjut selanjutnya. “Karena yang mengangkat itu Bupati. Jadi tunggu keputusan Bupati, untuk surat telah kami terima,” katanya. Sementara itu, polemik keterlambatan gaji petugas kebersihan di Karimun masih berlanjut. Hingga kini, pekerja belum menerima gaji untuk Januari dan Februari 2025 akibat perubahan regulasi yang mewajibkan pembayaran melalui pihak ketiga (outsourcing) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemkab Karimun berencana melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karimun Resmi Luncurkan City Branding Baru untuk Perkuat Citra Daerah
Dua Wisatawan Mancanegara Asal Malaysia Buka Kunjungan Wisata 2026 di Karimun
Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:33 WIB

Karimun Resmi Luncurkan City Branding Baru untuk Perkuat Citra Daerah

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:50 WIB

Dua Wisatawan Mancanegara Asal Malaysia Buka Kunjungan Wisata 2026 di Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca