Plt Kepala DLH Karimun Mengundurkan Diri di Tengah Polemik Gaji Pekerja

- Author

Senin, 17 Februari 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Karimun, KepriHeadline.id – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Riyanta mengundurkan diri dari jabatannya di tengah polemik keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan. Keputusan ini disampaikannya kepada media, Senin (17/2/2025) siang. “Benar, saya mengundurkan diri sebagai Plt Kadis LH Karimun mulai hari ini,” ujar Riyanta saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah diajukan kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, hingga kini ia belum mendapatkan respons dari Bupati terkait pengajuan tersebut. “Ke BKPSDM sudah saya sampaikan langsung ke pimpinannya. Dari Bupati, saya belum mendapat respons apakah suratnya sudah dibaca atau belum,” tambahnya. Riyanta mengungkapkan bahwa keputusannya mundur diambil karena masa pensiunnya sebagai ASN Pemkab Karimun semakin dekat. Ia ingin fokus pada tugasnya sebagai Sekretaris DLH hingga masa pensiunnya tiba pada Mei 2025. “Saya ingin fokus dengan jabatan sebagai Sekretaris DLH saja. Biarlah Bupati mencari sosok lain untuk menjabat sebagai Plt Kadis LH,” katanya.
Baca Juga :  Turnamen Jom PS Karimun Berakhir, Berikut Daftar Pemenangnya
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karimun Sudarmadi mengatakan, telah menerima surat pengunduran yang diajukan PLT Kepala DLH Karimun. Tetapi, surat tersebut akan diteruskan lebih dahulu kepada Bupati Karimun, untuk tindak lanjut selanjutnya. “Karena yang mengangkat itu Bupati. Jadi tunggu keputusan Bupati, untuk surat telah kami terima,” katanya. Sementara itu, polemik keterlambatan gaji petugas kebersihan di Karimun masih berlanjut. Hingga kini, pekerja belum menerima gaji untuk Januari dan Februari 2025 akibat perubahan regulasi yang mewajibkan pembayaran melalui pihak ketiga (outsourcing) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemkab Karimun berencana melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024
Gelar Focus Group Discussion, Pemkab Karimun Dorong Konektivitas Udara Lebih Luas
Aksi Kejar-Kejaran di Laut, Satu Kapal Penyelundup PMI Ilegal Lolos dari Sergapan Lanal TBK
Lomba Mewarnai Bertema “Guruku Mewarnai Duniaku dengan Ilmu” Jadi Panggung Kreativitas 150 Anak di Karimun
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Instansi dengan Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Paling Masif
Jadi Relawan Gempa Cianjur, Ibu Eva Tergugah untuk Alih Media ke Sertipikat Elektronik
Bayar hingga Rp15 Juta, 6 PMI Nonprosedural ini Gagal ke Malaysia Usai Diamankan Lanal TBK
Bupati Iskandarsyah Tegaskan Alokasi Rp 2 Miliar untuk Gedung BNNK sebagai Investasi Selamatkan Generasi Karimun

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:07 WIB

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Senin, 24 November 2025 - 16:33 WIB

Gelar Focus Group Discussion, Pemkab Karimun Dorong Konektivitas Udara Lebih Luas

Senin, 24 November 2025 - 13:35 WIB

Aksi Kejar-Kejaran di Laut, Satu Kapal Penyelundup PMI Ilegal Lolos dari Sergapan Lanal TBK

Senin, 24 November 2025 - 09:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Instansi dengan Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Paling Masif

Senin, 24 November 2025 - 09:08 WIB

Jadi Relawan Gempa Cianjur, Ibu Eva Tergugah untuk Alih Media ke Sertipikat Elektronik

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca