KARIMUN, KepriHeadline.id – PT PLN (Persero) menegaskan bahwa pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal (blackout) di Kabupaten Karimun akan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2025.
Kepastian tersebut disampaikan Manager PT PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, di Rumah Dinas Bupati Karimun, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rully, PLN memahami keresahan masyarakat yang terdampak pemadaman listrik beberapa hari terakhir. Karena itu, perusahaan memastikan setiap proses pemberian kompensasi dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Terkait aduan masyarakat mengenai kompensasi atas pemadaman yang terjadi, mekanisme kompensasi telah diatur secara resmi melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan biaya beban pada tagihan listrik secara proporsional,” kata Rully.
Ia menjelaskan, PLN saat ini masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pelanggan yang mengalami durasi pemadaman sesuai dengan ketentuan dalam regulasi tersebut. Pendataan dilakukan untuk memastikan kompensasi diberikan secara tepat sasaran kepada pelanggan yang memenuhi persyaratan.
“PLN saat ini sedang melakukan pendataan menyeluruh terhadap pelanggan yang mengalami durasi pemadaman sesuai ketentuan regulasi, terutama yang melampaui ambang batas waktu tertentu,” ujarnya.
Pemadaman listrik massal di Karimun terjadi setelah kebakaran yang melumpuhkan kubikel jaringan tegangan menengah di PLTD Bukit Carok pada Senin (20/7/2026). Gangguan tersebut menyebabkan pasokan listrik di sebagian besar wilayah Pulau Karimun terhenti dan diikuti penerapan manajemen beban selama proses pemulihan.
PLN menyebut upaya pemulihan sistem terus menunjukkan perkembangan. Pada Jumat (24/7/2026) pukul 08.40 WIB, PLTU Unit 2 Tanjung Sebatak berhasil tersinkronisasi ke sistem kelistrikan Karimun sehingga meningkatkan daya mampu pembangkit dari 25 megawatt (MW) menjadi 32 MW.
Meski demikian, pasokan listrik masih belum sepenuhnya normal. PLN memperkirakan masih terdapat kekurangan daya sekitar 2 hingga 3 MW pada saat beban puncak malam hari akibat beberapa mesin PLTD mengalami penurunan performa (derating) dan sejumlah unit pembangkit baru belum seluruhnya terhubung ke sistem.
Untuk menjaga keandalan jaringan, PLN masih menerapkan manajemen beban pada pukul 17.30 hingga 22.00 WIB. Sementara itu, percepatan peremajaan PLTD berkapasitas 6 MW terus dilakukan dan ditargetkan selesai pada pekan pertama Agustus 2026.
PLN berharap masyarakat dapat memberikan dukungan selama proses pemulihan berlangsung. Perseroan juga memastikan akan terus memberikan informasi secara terbuka terkait perkembangan sistem kelistrikan maupun pelaksanaan kompensasi bagi pelanggan yang berhak menerimanya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







