Ketua KPU Karimun Mardanus. Foto: Media Sosial KPU Karimun
Karimun, KepriHeadline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun secara resmi menutup pendaftaran Calon Perseorangan atau Independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun tahun 2024.
Sampai batas akhir, pengumpulan berkas dukungan calon, KPU Kabupaten Karimun, tidak menerima satu pun pendaftaran calon dari tokoh-tokoh di Karimun.
Padahal, sebelumnya, KPU Karimun telah menerima beberapa pemberitahuan dari sejumlah tokoh terkait akan melakukan pendaftaran Calon Perseorangan.
Ketua KPU Karimun, Mardanus menyebutkan sejak awal dibuka hingga ditutup, pihaknya belum menerima pengajuan berkas pencalonan independen.
Dikatakan dia, dengan tidak adanya seorang pun yang menyerahkan dokumen pendaftaran tersebut maka dapat disimpulkan sementara bahwa paslon Bupati dan Wakil Bupati jalur indenpenden tidak ada di Pilkada Karimun 2024 mendatang.
“Sejak dibuka hingga ditutup kemarin tidak ada satupun yang menyerahkan berkas pendaftaran. Tapi ini belum bisa dipastikan, karena soal calon independen ini aturannya masi prematur, PKPUnya belum ditetapkan, masih dalam bentuk draf,” kata Mardanus, 13 Mei 2024.
Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi paslon indenpenden, diantaranya melampirkan dukungan minimal 10 persen dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Karimun.
Perlu diketahui saat ini jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Karimun sebanyak 195.361 jiwa. Dengan begitu paslon perseorangan atau independen wajib mengantongi 19 ribu lebih dukungan untuk maju di Pilkada Karimun.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow