Petugas Kebersihan Karimun Sepakat Akhiri Mogok Kerja

- Author

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuntut Gaji yang Belum Dibayar, Petugas Kebersihan di Karimun Gelar Aksi Mogok Kerja. Foto: Istimewa

Tuntut Gaji yang Belum Dibayar, Petugas Kebersihan di Karimun Gelar Aksi Mogok Kerja. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Petugas kebersihan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang terdiri dari sopir amrol, truk, pickup, tosa, beserta ABK dan pemilah sampah, resmi mengakhiri aksi mogok kerja mereka.

Berakhirnya aksi mogok kerja itu diputuskan setelah Pemerintah Kabupaten Karimun, memberikan kejelasan soal prmbayaran gaji mereka yang belum dibayarkan.

“Benar, sejak tadi malam kami sudah kembali bekerja,” ujar Mulyono, salah satu sopir truk amrol, pada Minggu (23/2/2025).

Aksi mogok yang berlangsung dari 14 hingga 22 Februari 2025 itu dipicu oleh keterlambatan pembayaran gaji selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, telah memberikan penjelasan mengenai kendala pencairan gaji tersebut. Pertemuan antara pemerintah daerah dan perwakilan petugas kebersihan menghasilkan kesepakatan yang akhirnya mengakhiri aksi mogok.

“Pak Wabup Rocky telah memberikan kejelasan terkait masalah gaji kami. Setelah pertemuan, kami sepakat untuk kembali bekerja seperti biasa,” ungkap Mulyono.

Ia menambahkan, aksi mogok tidak akan terjadi jika sejak awal ada penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran. Akibat mogok kerja, sampah menumpuk di tempat pembuangan sementara (TPS) karena tidak terangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA), menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan.

“Kami mengakhiri aksi ini atas kesadaran sendiri, tanpa paksaan atau intimidasi dari pihak mana pun. Kami akan bekerja kembali hingga 28 Februari 2025,” tegasnya.

Sebelumnya, Wabup Rocky menjelaskan bahwa anggaran untuk membayar gaji petugas kebersihan sebesar Rp 1,3 miliar sebenarnya sudah tersedia. Namun, pencairan terkendala regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang pembayaran gaji pekerja harian lepas (PHL).

Untuk mencari solusi, Rocky akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau.

“Minggu depan saya akan sampaikan hasilnya. Saya meminta semua pihak untuk bersabar,” ujarnya saat bertemu dengan puluhan petugas kebersihan di rumah dinas Bupati Karimun.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB