Karimun, KepriHeadline.id – Perkumpulan Pemuda Penggiat Konstruksi (Perpeksi) Karimun menilai rencana penataan dan pengelolaan area parkir di Pelabuhan Taman Bunga berpotensi merugikan masyarakat. Penilaian tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Karimun, Senin (15/12/2025).
Ketua Perpeksi Kabupaten Karimun, M Rafandi, mengatakan kebijakan penataan parkir yang akan dikelola oleh PT Malik Parking Kepri (MPK) dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kelompok masyarakat yang selama ini beraktivitas di kawasan pelabuhan.
“Setidaknya ada empat unsur yang akan terdampak langsung, mulai dari pedagang, sopir lori, taksi, hingga ojek. Jumlahnya bisa mencapai sekitar seribu orang,” ujar Rafandi.
Ia menegaskan, Perpeksi tidak menolak upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan pelabuhan agar lebih tertib dan nyaman. Namun, ia menyoroti proses perencanaan hingga lelang pengelolaan parkir yang dinilai tidak dilakukan secara terbuka dan minim sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Jangan sampai kebijakan sudah berjalan, baru masyarakat diajak bicara,” kata dia.
Menurut Rafandi, selain menyampaikan keberatan, Perpeksi juga telah melakukan kajian terhadap rencana pengelolaan parkir tersebut. Kajian itu mencakup analisis kondisi lapangan serta potensi kontribusi ekonomi yang bisa dihasilkan jika pengelolaan dilakukan dengan skema yang lebih berpihak kepada masyarakat lokal.
“Ini bukan sekadar protes. Kami menyusun kajian dan analisis agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam kajian tersebut, Perpeksi memaparkan asumsi potensi perputaran ekonomi di kawasan Pelabuhan Taman Bunga. Dengan rata-rata pendapatan UMKM sekitar Rp 500.000 per hari pada hari kerja dan jumlah sekitar 20 pelaku usaha, potensi pendapatan tahunan dinilai bisa melampaui Rp 3 miliar.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Karimun, Eri Januardin, menyebutkan bahwa penataan parkir Pelabuhan Taman Bunga telah memiliki dasar kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan dengan PT MPK.
“Kerja sama ini sudah ada nota kesepahaman sebelumnya. Kami di DPRD juga baru mengetahui detail perjanjian pengelolaan parkir tersebut,” kata Eri.
Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian tersebut, terutama terkait dampaknya bagi pedagang dan masyarakat yang telah lama menggantungkan penghidupan di kawasan pelabuhan.
“Pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di sana harus menjadi perhatian. Jangan sampai penataan yang dilakukan justru mengorbankan mereka,” tegasnya.
Komisi III DPRD Karimun, kata Eri, akan menindaklanjuti hasil RDP dengan mendorong kajian lebih lanjut agar kebijakan penataan parkir di Pelabuhan Taman Bunga tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





