Perkara Narkotika Anak Wakil Bupati Karimun Segera Disidangkan

- Author

Sabtu, 2 Desember 2023 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Karimun melimpahkan perkara Narkotika yang menyeret nama anak Wakil Bupati Karimun. Foto: Dokumen Kejaksaan Negeri Karimun/KepriHeadline.id

Satresnarkoba Polres Karimun melimpahkan perkara Narkotika yang menyeret nama anak Wakil Bupati Karimun. Foto: Dokumen Kejaksaan Negeri Karimun/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara Narkotika yang menyeret nama anak Wakil Bupati Karimun segera bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Hal itu dipastikan setelah Kejaksaan Negeri Karimun menerima berkas tahap II dari Satresnarkoba Polres Karimun, Jumat, 1 Desember 2023. Selain berkas-berkas pelimpahan, Satresnarkoba Polres Karimun juga turut melimpahkan para tersangka, antaranya P alias Pc , Mr alias R, Faa alias G, dan DA alias D yang merupakan anak Wabub Karimun. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan mengkomfirmasikan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Satresnarkoba Polres Karimun ke Kejaksaan telah memenuhi syarat. “Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membawa, menguasai dan memiliki Sabu serta memiliki permufakatan atau percobaan dengan melawan hukum akan menjualbelikan narkotika berjenis sabu seberat 1900 gram di wilayah Karimun, yang mana barang narkotika tersebut berasal dari Malaysia,” kata Rezi. Ia mengatakan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti bertujuan melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum.
Baca Juga :  Bupati Rafiq Tinjau Progres Pengerjaan Pembangunan Fisik TMMD ke-117
Maka, untuk agenda selanjutnya penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan dan membuat Surat Dakwaan. “Surat Dakwaan bagi masing – masing tersangka dengan batas waktu 20 hari ke depan, yang selanjutnya dalam batas waktu tersebut Penuntut Umum selaku Pengendali Perkara (Dominus Litis) dapat melimpahkan perkara tersebut Ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses peradilan guna memenuhi kepastian hukum,” ucapnya. Para Tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II B Karimun dengan masa waktu 20 hari kalender, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023. Untuk para tersangka tersebut, dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132  ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*) Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Najih Prasetyo Kukuhkan PDPM Karimun, Dorong Pemuda Berperan sebagai Agen Perubahan
Tak Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Pekerja PT Saipem Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakannya di Teluk Uma
Aksi Curanmor di Kundur Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Dipergoki Korban di Pelabuhan
Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2025 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya
Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP
Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 11:11 WIB

Najih Prasetyo Kukuhkan PDPM Karimun, Dorong Pemuda Berperan sebagai Agen Perubahan

Senin, 17 November 2025 - 17:16 WIB

Tak Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Pekerja PT Saipem Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakannya di Teluk Uma

Senin, 17 November 2025 - 16:04 WIB

Aksi Curanmor di Kundur Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Dipergoki Korban di Pelabuhan

Minggu, 16 November 2025 - 12:03 WIB

Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca