JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik merupakan sebuah keniscayaan di era transformasi digital saat ini.
Hal itu disampaikan Dalu dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan dokumen, hingga kebutuhan akses data yang cepat dan efisien menjadi alasan utama pentingnya transformasi arsip elektronik.
“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu.
Ia menekankan, arsip memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena bukan sekadar dokumen lama, melainkan alat bukti yang menjadi dasar pengambilan keputusan, penyelesaian persoalan, hingga mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Arsip menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan, menyelesaikan masalah, dan mendukung transparansi serta pelayanan,” katanya.
Dalu menjelaskan, dalam praktik pemerintahan, arsip sering menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan maupun evaluasi regulasi yang telah diterapkan sebelumnya.
Karena itu, ia mengingatkan bahwa digitalisasi kearsipan juga menghadirkan tantangan baru, terutama terkait keabsahan dan kekuatan hukum arsip elektronik dalam proses pembuktian.
“Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam webinar tersebut, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, turut menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan arsip digital.
Menurut Mego, pengelolaan arsip yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bukti pelaksanaan tugas pemerintahan yang akuntabel.
“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparansi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ujar Mego.
Pada kesempatan itu, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik di tingkat pusat dan daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi.
Selain itu, kementerian menyerahkan arsip statis kepada ANRI untuk pelestarian memori kolektif bangsa. Arsip tersebut dinilai memiliki nilai guna tinggi sebagai referensi sejarah sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.
“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego.
Webinar ini dihadiri para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan ANRI, kepala kantor wilayah BPN provinsi, serta jajaran pengelola kearsipan di seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







