Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024

- Author

Senin, 24 November 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2024.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara yang menyeret lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang, mengatakan bahwa tim penyidik saat ini masih mengembangkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Proses penyidikan disebutnya masih berjalan intensif.

“Masih pendalaman terus. Penyidikan masih berjalan mencari bukti-bukti lain,” ujar Dedi, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain, maka penetapan tersangka tambahan sangat terbuka. Hal yang sama berlaku jika dalam persidangan nantinya muncul fakta baru yang memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Cek Harga dan Stok, Dirreskrimsus Polda Kepri Sidak Pasar hingga Swalayan di Karimun

“Jika ada bukti baru di penyidikan maupun persidangan, kita tambah,” tegasnya.

Sejauh ini Kejari Karimun telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut.

Namun penyidik memastikan pengusutan kasus tidak berhenti pada empat nama, jika konstruksi hukum menuntut perluasan penetapan tersangka.

Kejaksaan memastikan proses penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas, kecermatan, serta asas kehati-hatian mengingat dana hibah KPU merupakan bagian dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan demokrasi.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita Diduga Akhiri Hidup dengan Melompat dari Lantai 3 Hotel di Tanjungbatu
Kejari Karimun Sabet Tujuh Penghargaan di Rakerda Kejaksaan Kepri 2025
Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel
Perpeksi Nilai Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berpotensi Rugikan Masyarakat
Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun
Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak
PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:41 WIB

Wanita Diduga Akhiri Hidup dengan Melompat dari Lantai 3 Hotel di Tanjungbatu

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:07 WIB

Kejari Karimun Sabet Tujuh Penghargaan di Rakerda Kejaksaan Kepri 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 16:33 WIB

Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel

Senin, 15 Desember 2025 - 14:50 WIB

Perpeksi Nilai Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berpotensi Rugikan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:39 WIB

Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca