Layanan khusus pembuatan paspor haji kepada CJH Karimun oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan paspor.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku pada 17 Desember 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut mencakup beberapa perubahan penting, untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, tarifnya menjadi Rp 350 ribu. Sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun, tarifnya Rp 650 ribu. Sementara itu, paspor elektronik dikenakan tarif Rp 650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun, dan Rp 950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.
Menurut Zulmanur Arif, kebijakan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan akan diiringi dengan perbaikan pelayanan publik.
“Penyesuaian tarif ini akan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik yang dilakukan secara berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait kebijakan baru ini, Zulmanur menganjurkan untuk menghubungi layanan informasi resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kami menyediakan berbagai kanal komunikasi untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat. Silakan datang ke kantor kami atau menghubungi media sosial resmi,” tutupnya.
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan imigrasi sekaligus memberikan manfaat lebih bagi masyarakat pengguna layanan paspor.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow