Penyesuaian Tarif Paspor, Ini Tarif Terbaru Pembuatan Paspor di Karimun

- Author

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan khusus pembuatan paspor haji kepada CJH Karimun oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Layanan khusus pembuatan paspor haji kepada CJH Karimun oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan paspor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku pada 17 Desember 2024. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut mencakup beberapa perubahan penting, untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, tarifnya menjadi Rp 350 ribu. Sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun, tarifnya Rp 650 ribu. Sementara itu, paspor elektronik dikenakan tarif Rp 650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun, dan Rp 950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun. Menurut Zulmanur Arif, kebijakan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan akan diiringi dengan perbaikan pelayanan publik.
Baca Juga :  Resmi ! Tahun Ini Karimun Dapat 2.369 Formasi CPNS dan PPPK, Ini Rincian Formasinya
“Penyesuaian tarif ini akan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik yang dilakukan secara berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya. Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait kebijakan baru ini, Zulmanur menganjurkan untuk menghubungi layanan informasi resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, baik secara langsung maupun melalui media sosial. “Kami menyediakan berbagai kanal komunikasi untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat. Silakan datang ke kantor kami atau menghubungi media sosial resmi,” tutupnya. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan imigrasi sekaligus memberikan manfaat lebih bagi masyarakat pengguna layanan paspor. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun
Diduga Bawa Narkoba, WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Nekat Terjun ke Laut di Karimun
Operasi Patuh Seligi 2025 Digelar, Ini 10 Prioritas Pelanggaran yang Jadi Incaran

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:55 WIB

Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:25 WIB

Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca