Penyesuaian Tarif Paspor, Ini Tarif Terbaru Pembuatan Paspor di Karimun

- Author

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan khusus pembuatan paspor haji kepada CJH Karimun oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Layanan khusus pembuatan paspor haji kepada CJH Karimun oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan paspor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku pada 17 Desember 2024. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut mencakup beberapa perubahan penting, untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, tarifnya menjadi Rp 350 ribu. Sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun, tarifnya Rp 650 ribu. Sementara itu, paspor elektronik dikenakan tarif Rp 650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun, dan Rp 950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun. Menurut Zulmanur Arif, kebijakan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan akan diiringi dengan perbaikan pelayanan publik.
Baca Juga :  Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah Kapal Bermuatan 3.000 Karton Rokok Ilegal
“Penyesuaian tarif ini akan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik yang dilakukan secara berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya. Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait kebijakan baru ini, Zulmanur menganjurkan untuk menghubungi layanan informasi resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, baik secara langsung maupun melalui media sosial. “Kami menyediakan berbagai kanal komunikasi untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat. Silakan datang ke kantor kami atau menghubungi media sosial resmi,” tutupnya. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan imigrasi sekaligus memberikan manfaat lebih bagi masyarakat pengguna layanan paspor. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca