Penampakan barang bukti rokok yang diamankan Kanwil DJBC Khusus Kepri. Foto: Istimewa
Karimun, Kepriheadline.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau dikabarkan menegah kapal bermuatan rokok ilegal asal Singapura, Minggu (3/9/2023).
Kapal yang belum diketahui namanya tersebut, diketahui membawa 30 juta batang rokok dengan melintasi Perairan Provinsi Riau.
“Penangkapan dilakukan di Perairan Riau pada 3 September 2023 kemarin pukul 23.00 WIB. Hasil perhitungan, ada sekitar 30 juta batang rokok berhasil diamankan,” kata Kasi Humas DJBC Khusus Keri, Arif Ramadhan, Jumat (15/9/2023).
Disebutkan Arif, Kapal bermuatan rokok itu ditegah letugas, karena tidak membawa dokumen-dokumen kepabeanan dan izin lainnya.
“Kami turut mengamankan 7 Kru kapal, dan saat ini dalam pemeriksaan kami,” kata Arif.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, dari hasil pencacahan terhadap komoditas rokok ilegal itu diketahui, 30 juta batang rokok tersebut dikemas dalam bentuk 3.000 karton.
“Estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp36 miliar,” katanya.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow