Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas

- Author

Senin, 2 Februari 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas. FOTO: ISTIMEWA/KEPRIHEADLINE.ID

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas. FOTO: ISTIMEWA/KEPRIHEADLINE.ID

Karimun, KepriHeadline.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu menerapkan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan mengedepankan nilai kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Penerapan keadilan restoratif tersebut dilakukan terhadap tersangka Burhanuddinsyah bin M. Daud, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penghentian penuntutan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Nomor 2453/E/EJP/09/2022 tentang Pengendalian dan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Dr. Hengky F. Munte, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan karena seluruh syarat penerapan Restorative Justice telah terpenuhi.

Baca Juga :  Ratusan Pemudik Ikuti Program Mudik Gratis Polres Karimun

“Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka telah memberikan santunan kepada pihak korban, serta bersedia melaksanakan kerja sosial,” ujar Hengky, Kamis (29/1/2026).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, tersangka juga bersedia menjalani kerja sosial sebagai marbot di Masjid Qauman Tanjung Batu selama dua bulan.

Menurut Hengky, pendekatan Restorative Justice menempatkan hukum tidak semata-mata sebagai sarana penghukuman, melainkan sebagai instrumen pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Korban telah menerima permohonan maaf tersangka yang dituangkan dalam berita acara perdamaian. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dan tanpa syarat,” katanya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh penerapan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

14 Hari Operasi Keselamatan Seligi, Polres Karimun Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Jadwal Roro Karimun Terbaru Periode Februari 2026 Dirilis, Ini Rinciannya
Peringati Hari Dharma Samudra, Komunitas Buka Buku Ajak Anak Kenal Profesi TNI AL Lewat “Baca Keliling”
Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari
Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD
Cerita Evakuasi di Damkar Karimun: Datang dengan Jari Sakit, Pulang dengan Senyum
Usai Kunjungan Mentan Amran, Karimun Dapat Bantuan Perkebunan Kelapa 500 Hektar
Nafkah Tak Cukup, Perceraian di Karimun Terus Meningkat Sepanjang 2025

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:45 WIB

14 Hari Operasi Keselamatan Seligi, Polres Karimun Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 18:34 WIB

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:36 WIB

Jadwal Roro Karimun Terbaru Periode Februari 2026 Dirilis, Ini Rinciannya

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:57 WIB

Peringati Hari Dharma Samudra, Komunitas Buka Buku Ajak Anak Kenal Profesi TNI AL Lewat “Baca Keliling”

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:02 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari

Berita Terbaru