JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu sekaligus mempercepat proses pengukuran bidang tanah.
Layanan yang mulai diterapkan sejak 17 Agustus 2026 itu telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, salah satunya Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat.
Septiah sebelumnya mengajukan permohonan pendaftaran tanah warisan milik keluarganya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Juli 2026.
Saat itu, ia mendapatkan jadwal pengukuran pada 23 September 2026. Namun, setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, jadwal tersebut dimajukan hampir satu bulan.
Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang melakukan pengukuran pada 2 September 2026.
“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar,” ujar Septiah saat menyaksikan proses pengukuran tanahnya, Rabu (2/9/2026).
Menurut Septiah, percepatan tersebut membantunya melanjutkan proses pengurusan tanah warisan yang dilakukan secara mandiri.
“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” katanya.
Manfaat serupa juga dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang mengurus sertipikasi tanahnya secara mandiri.
Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Iwan sempat mendapat informasi bahwa pengukuran tanahnya baru dapat dilakukan setelah menunggu sekitar tiga bulan.
Namun, setelah layanan tersebut diberlakukan, ia mendapat pemberitahuan dari Kantah Jakarta Barat bahwa jadwal pengukurannya dapat dipercepat.
“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ujar Iwan.
Ia menilai kepastian jadwal juga memudahkan masyarakat yang mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri untuk mengatur waktu.
“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.
Waktu Tunggu Pengukuran Dipangkas
Kementerian ATR/BPN menyebut, setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanah dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari.
Hal tersebut sesuai dengan target layanan Pengukuran Terjadwal yang menetapkan waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.
Penerapan layanan tersebut juga diperkuat di berbagai Kantor Pertanahan. Di Jakarta Barat, misalnya, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya mencapai sekitar 139 hari turun menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.
Kementerian ATR/BPN menyatakan kondisi tersebut menunjukkan penataan jadwal dan penguatan kapasitas petugas dapat memangkas waktu tunggu layanan secara signifikan.
Hingga kini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih pasti mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sehingga dapat menyiapkan waktu dan kebutuhan yang diperlukan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan transformasi layanan pertanahan dilakukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat.
Menurut dia, pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam pelayanan pertanahan, bukan menghadirkan proses yang berbelit dan tidak pasti.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







