Pemkab Karimun Segera Terbitkan Aturan Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

- Author

Senin, 5 Juni 2023 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: Google.com)

Ilustrasi. (Foto: Google.com)

Karimun, Kepriheadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan larangan pelajar untuk membawa motor ke sekolah. Aturan itu ditujukan kepada pelajar-pelajar di satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Karimun. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Sugianto mengatakan, aturan larangan membawa sepeda motor ke sekolah itu, bertujuan untuk menindaklanjuti larangan dari Satlantas Polres Karimun atas penggunaan sepeda motor terhadap anak-anak di bawah umur. “Aturan ini bentuknya imbauan kepada pelajar agar tidak membawa motor ke sekolah. Ini ditujukan untuks satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Karimun,” kata Sugianto. Lebih lanjut Sugianto mengatakan, kebijakan aturan ini juga merupakan tindak lanjut dalam mengantisipasi terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak. Dimana, baru-baru ini kecelakaan lalu lintas kembali memakan korban dua anak di Karimun hingga meninggal dunia.
Baca Juga :  Imigrasi Karimun Libatkan Sekolah dan Perguruan Tinggi Cegah Perdagangan Orang
“Setiap sekolah juga sebenarnya sudah mengimbau agar pelajarnya tidak membawa motor. Disini peranan orang tua juga sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya, apalagi mereka belum mahir dan belum memiliki SIM,” katanya. Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menyebutkan, petugas Satlantas Polres Karimun akan menindak tegas para pengendara di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda motor. “Yang pasti kita beri mereka sanksi, karena dari segi aturan lalu lintas saja anak-anak dibawah umur tidak diperkenankan mengendari kendaraan,” jelas Iptu Brian. Untuk diketahui, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Najih Prasetyo Kukuhkan PDPM Karimun, Dorong Pemuda Berperan sebagai Agen Perubahan
Tak Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Pekerja PT Saipem Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakannya di Teluk Uma
Aksi Curanmor di Kundur Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Dipergoki Korban di Pelabuhan
Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2025 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya
Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP
Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 11:11 WIB

Najih Prasetyo Kukuhkan PDPM Karimun, Dorong Pemuda Berperan sebagai Agen Perubahan

Senin, 17 November 2025 - 17:16 WIB

Tak Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Pekerja PT Saipem Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakannya di Teluk Uma

Senin, 17 November 2025 - 16:04 WIB

Aksi Curanmor di Kundur Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Dipergoki Korban di Pelabuhan

Minggu, 16 November 2025 - 12:03 WIB

Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca