Pemkab Karimun Segera Terbitkan Aturan Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

- Author

Senin, 5 Juni 2023 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: Google.com)

Ilustrasi. (Foto: Google.com)

Karimun, Kepriheadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan larangan pelajar untuk membawa motor ke sekolah.

Aturan itu ditujukan kepada pelajar-pelajar di satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Karimun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Sugianto mengatakan, aturan larangan membawa sepeda motor ke sekolah itu, bertujuan untuk menindaklanjuti larangan dari Satlantas Polres Karimun atas penggunaan sepeda motor terhadap anak-anak di bawah umur.

“Aturan ini bentuknya imbauan kepada pelajar agar tidak membawa motor ke sekolah. Ini ditujukan untuks satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Karimun,” kata Sugianto.

Lebih lanjut Sugianto mengatakan, kebijakan aturan ini juga merupakan tindak lanjut dalam mengantisipasi terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak.

Dimana, baru-baru ini kecelakaan lalu lintas kembali memakan korban dua anak di Karimun hingga meninggal dunia.

“Setiap sekolah juga sebenarnya sudah mengimbau agar pelajarnya tidak membawa motor. Disini peranan orang tua juga sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya, apalagi mereka belum mahir dan belum memiliki SIM,” katanya.

Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menyebutkan, petugas Satlantas Polres Karimun akan menindak tegas para pengendara di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda motor.

“Yang pasti kita beri mereka sanksi, karena dari segi aturan lalu lintas saja anak-anak dibawah umur tidak diperkenankan mengendari kendaraan,” jelas Iptu Brian.

Untuk diketahui, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB